MARABAHAN - Terapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus mendatang, Pemkab Batola tiadakan acara resepsi perkawinan. Hanya dibolehkan mengadakan pernikahan. Itupun dengan beberapa aturan.
"Resepsi perkawinan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4. Tunda dulu resepsi," tegas Bupati Batola Noormiliyani, Selasa (10/8). usai melakukan rapat terbatas di kediaman dinas.
Beberapa aturan diperbolehkannya melakukan acara pernikahan, sebut Noormiliyani, seperti adanya surat izin dari camat setempat selaku Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan. Sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi dari lurah, kepala desa, ataupun ketua RT.
"Yang menghadiri pernikahan hanya dibatasi 10 orang. Itupun termasuk petugas pernikahan," ujarnya.
Sebagai pemberi izin, mereka (camat, lurah, kepala desa, ketua RT) akan bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Ada konsekuensi atau sanksi yang diterima. "Apabila terjadi sesuatu selama resepsi perkawinan yang mendapatkan izin, bukan warga yang mendapat konsekuensi atau sanksi, tapi aparatnya," ucap Noormiliyani.
Selain itu, aturan lain juga disampaikan. Jam malam segera diberlakukan. Semua warung atau resto harus tutup pukul 21.00 Wita. "Nanti ada surat edarannya, akan ditempelkan di warung-warung. Tidak ada alasan lagi tidak mengetahui adanya pemberlakuan jam malam," ujarnya.
Terkait protokol kesehatan, Noormiliyani menekankan agar seluruh warga wajib mengenakan masker. Tidak lagi diimbauan, tetapi wajib mengenakan masker. "Dalam waktu dekat kami akan bagikan masker," ungkapnya. (bar)