• Senin, 22 Desember 2025

Soal BTC, Ibnu Juga Penasaran

Photo Author
- Senin, 6 September 2021 | 15:40 WIB
KUMUH: Gedung BTC di Jalan Pramuka, seberang terminal induk Banjarmasin. BTC dibangun pada zaman wali kota Sofyan Arpan. Foto diambil akhir pekan tadi.
KUMUH: Gedung BTC di Jalan Pramuka, seberang terminal induk Banjarmasin. BTC dibangun pada zaman wali kota Sofyan Arpan. Foto diambil akhir pekan tadi.

BANJARMASIN – Gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) di seberang Terminal Pal Enam tampaknya takkan dibenahi dalam waktu dekat.

Sebab, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hanya menyatakan akan menjalankan putusan pengadilan. Yakni mengeluarkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang saat ini masih berproses.

Setelah itu, urusan selanjutnya ada pada PT Govindo Utama sebagai pembangun dan pemilik BTC.
Bahkan, orang nomor satu di Kota Seribu Sungai itu belum mengetahui rencana mereka.

“Apakah nanti mau membangun ulang atau menata gedung yang ada untuk difungsikan sebagaimana rencana awal. Atau bagaimana, kami belum tahu,” tegas Ibnu, Sabtu (4/9) tadi.

Yang pasti, pemko akan menyilakan pembenahan BTC. Dalam pandangannya, gedung yang dibangun pada zaman wali kota Sofyan Arpan itu belum sempurna.

“Kan hanya ruko-ruko saja. Kemudian, kios-kios di depannya memang harus dibersihkan. Agar BTC-nya terlihat dari luar. Silakan saja kalau mau difungsikan," tambahnya.

Ibnu hanya berharap, aset di Jalan Pramuka itu segera dimanfaatkan. Mengingat sudah hampir dua dekade dibiarkan terbengkalai. Sampai-sampai menjadi sumber kekumuhan.

"Syukur-syukur bisa menggerakkan roda perekonomian," tutupnya.

Seperti diketahui, sengketa BTC akhirnya tuntas. Penggugat, yakni PT Govindo Utama menang di pengadilan. Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pemko untuk menerbitkan HGB.

Pelaksana tugas Asisten I Bidang Pemerintahan Setdako Banjarmasin, Dolly Syahbana menceritakan, dalam perjanjian awal, pemko sebagai pemilik tanah dan PT Govindo sebagai pemilik gedung merencanakan BTC sebagai pusat perdagangan di batas kota.

Sebagai timbal balik, pemko akan menerima setoran keuntungan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Perlu diketahui, PT Govindo Utama adalah perusahaan milik Dicky Gunawan. Ia tak lain dan tak bukan adalah bos Duta Mall. (war/fud/ema) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X