• Senin, 22 Desember 2025

Agar Niat Baik Tak Jadi Ilegal, Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Harus Kantongi Izin

Photo Author
- Sabtu, 11 September 2021 | 13:00 WIB
UTANG BUDI: Bantuan dari warga Kalteng untuk warga Banjarmasin, Januari lalu. Sekarang saatnya untuk membalas budi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
UTANG BUDI: Bantuan dari warga Kalteng untuk warga Banjarmasin, Januari lalu. Sekarang saatnya untuk membalas budi. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN

BANJARMASIN – Kemarin (10/9) sore, hampir tak ada perempatan lampu merah di Banjarmasin yang sepi dari acara penggalangan dana untuk masyarakat Kalteng.

Mahasiswa, relawan damkar dan LSM turun ke jalan. Menggalang donasi untuk membantu tetangga yang sedang dilanda musibah banjir. Ini gerakan solidaritas yang luar biasa.

Namun, penggalangan sumbangan berkelompok tak bisa sembarangan. Ada aturan yang telah ditetapkan Pemko Banjarmasin. Intinya harus mengantongi izin.

“Prosedur itu ada guna meminimalisir peluang penyelewengan dana,” kata Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Iwan Ristianto kemarin.

Disebutkannya, baru ada tujuh komunitas yang telah melapor dan memperoleh izin pemko. Selebihnya? “Ya ilegal,” jawabnya. Iwan berjanji akan berkoordinasi dengan Satpol PP perihal masalah ini.

Ditekankannya, Dinsos tak pernah membatasi aksi solidaritas tersebut. Syarat untuk mendapatkan izinnya juga terbilang gampang.

Yang penting struktur organisasinya jelas dan ada penanggungjawabnya. “Maka izinnya bakal langsung kami proses dan terbitkan,” jaminnya.

Tentu izin itu bisa dicabut. Contoh jika penggalangan digelar di pinggir jalan dan membahayakan pengendara.

Maka tujuh izin yang telah diterbitkan Dinsos menyebutkan dengan jelas lokasi penggalangan dana yang dibolehkan. Seperti di lingkungan kampus, permukiman atau pasar.

“Kalau ngeyel, penyelenggaranya bisa diproses,” ancamnya.

Izin itu juga hanya berlaku selama tiga hari. Setelah penggalangan selesai, hasilnya wajib dilaporkan ke Dinsos. Selanjutnya disalurkan kepada korban bencana.

“Dinsos hanya mengeluarkan izin dan menerima laporan hasil kegiatan,” tutup Iwan.

Dua pekan sudah banjir merendam Kalteng. Menimpa 23 kecamatan, 123 kelurahan dan desa, 12.006 keluarga atau 17.759 jiwa. Termasuk ribuan rumah, sekolah, gereja dan masjid. Saat ini ada 109 keluarga yang mengungsi ke posko-posko darurat. (gmp/fud/ema)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X