BANJARBARU - Aktivitas esek-esek di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin kembali terendus. Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) kembali diamankan petugas.
Bisnis lendir ini terungkap ketika tim Satpol PP Banjarbaru melakukan patroli pada Sabtu (3/10) malam. Saat itu, petugas menyisir wilayah Jalan Kenanga di area Gang Tiga.
“Benar kita lakukan penertiban satu orang PSK bersama dua pria di salah satu rumah di Gang Tiga sekitar pukul 21.48 Wita,” kata PPNS Seksi Opsdal Satpol PP Banjarbaru, Yanto Hidayat.
Saat digerebek tim, wanita PSK ini terang Yanto sempat bersembunyi. Namun aksinya ketahuan lantaran petugas sudah mengamankan pria yang diketahui memakai jasanya.
“Saat petugas masuk, wanita ini bersembunyi setelah selesai esek-esek bersama pria hidung belang yang terlebih dahulu diamankan petugas,” bebernya.
Atas tindakannya ini, wanita dan pria ini tegas Yanto terbukti melanggar Perda No 6 Tahun 2002 tentang pemberantasan pelacuran. “Dalam waktu dekat akan disidangkan di pengadilan.”
Selain memergoki ada aktivitas esek-esek di eks lokalisasi. Razia malam minggu ini terang Yanto juga mendapati sejumlah pelanggaran lainnya, seperti jual beli miras hingga tempat usaha yang melanggar aturan.
“Kita dapati ada jual beli miras jenis tuak di Komplek Sirkuit Damai Sungai Ulin. Kita mengamankan seorang pria bersama barang bukti kurang lebih sekitar 46 liter tuak siap jual, 2 jeriken bekas pakai, 9 kotak suplemen, dan 1 kaleng uang hasil penjualan tuak,” bebernya.
Kemudian, selain penjual tuak, tempat usaha biliar di Jalan Trikora tegasnya juga kedapatan melanggar. “Benar, kedapatan buka pas PPKM, padahal belum boleh. Pengelola nanti akan dipanggil ke kantor untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (rvn/ij/bin)