BANJARMASIN - Puluhan tahun terbengkalai, gedung Banjarmasin Trade Center (BTC) yang berdiri tepat di seberang Terminal Pal Enam hendak difungsikan kembali.
Langkah awal, Pemko Banjarmasin akan menertibkan kios dan warung di depan BTC. Kemarin (1/11), surat peringatan (SP) 3 sudah dilayangkan kepada pemilik kios.
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan, penertiban ini merupakan perintah wali kota.
“Prosesnya sudah sampai surat peringatan terakhir agar pemilik kios bisa membongkar sendiri bangunanya. Kami berharap penertiban bisa berjalan kondusif,” ujarnya.
Artinya, tiga hari setelah SP3, suka tidak suka, maka Satpol PP yang akan bergerak menertibkan. "Kami sudah berkoordinasi dengan UPTD terminal agar bisa menampung pemilik kios yang direlokasi," tambahnya.
Pantauan Radar Banjarmasin kemarin petang di terminal batas kota tersebut, sejumlah kios tampak sudah tutup. Sudah ditinggalkan penghuninya. Hanya tinggal beberapa yang masih buka.
Informasinya, ada 36 pemilik kios yang menerima surat peringatan dari Satpol PP.
Salah satunya Syahrani, akrap disapa Barau. Dia tampak sibuk membongkar atap warungnya.
“Saya rasa, kebanyakan menerima saja dipindahkan. Kami sendiri menyadari, sudah terlalu lama meminjam lahan ini untuk membuka usaha," jelasnya.
Diwawancara terpisah, Kepala UPTD Terminal Tipe B Kalsel, Rusma Khazairin menyatakan kesiapannya membantu pemko dalam menata kawasan BTC. Yakni dengan menampung pemilik kios di dalam kawasan terminal.
“Kami utamakan mereka yang terdampak penertiban. Saat ini, setahu saya mereka juga sudah memesan tempat di terminal. Baik untuk loket tiket atau kios dagangan,” jelasnya.
"Ada 109 kios di sini. Jadi, insyaallah cukup untuk menampung mereka," imbuhnya.
Perihal sewa, ia menjamin tarifnya lebih murah dibandingkan tempat lain. “Dari kisaran sewa Rp200 ribu sampai Rp250 ribu. Saat ini, ada enam pemilik warung dan tujuh pemilik loket yang sudah mendaftar," sebutnya.
Perlu diketahui, BTC dibangun di atas lahan pemko pada zaman Sofyan Arpan, wali kota periode 1999-2004. Sementara bangunannya milik pihak ketiga. Gedung itu sempat mangkrak hingga terlilit masalah hukum. (war/fud/ema)