• Senin, 22 Desember 2025

Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi

Photo Author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 10:52 WIB
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor
Kasi Intel Kejari Batola, M Hamidun Noor

MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan satu kepala desa sebagai tersangka dugaan penggunaan dana desa.

Informasi itu diungkapkan Kasi Intel Kejari Batola M Hamidun Noor, Kamis (9/12). Hanya saja guna penyidikan lebih jauh, ia belum bersedia mengungkapkan nama tersangka. Dirinya hanya mengatakan, tersangka berinisial MDF.
"Kasusnya penyalahgunaan dana desa dengan kerugian negara sekitar Rp 150 juta," ungkapnya.

Penetapan tersangka ini, sebut dia, juga membuat pihaknya sedih dan prihatin. Masih ada saja kepala desa yang kurang tepat dalam penggunaan dana desa. "Penetapan tersangka dilakukan Jumat (3/12) lalu," ucapnya.

Hamidun membeberkan, pihaknya akan melakukan pemanggilan dengan status tersangka kepada kepala desa yang bersangkutan. Dengan harapan yang bersangkutan bisa kooperatif. Datang saat dilakukan pemanggilan.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 atau 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (bar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X