BANJARBARU - Dalam rangka penyusunan anggaran, pemerintah daerah wajib menyusun rancangan kebijakan umum APBD, DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat paripurna penyampaian rancangan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) TA 2023 pada Selasa (12/7).
Dalam rapat, dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono dan jajaran Pemko Banjarbaru lainnya.
Adapun, Wawali langsung menyerahkan rancangan KUA PPAS TA 2023 kepada Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Fadliansyah.
Wawali dalam penyampaian rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2023, menyebutkan bahwa rancangan KUA PPAS beracuan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 tahun 2020 yang mengacu pada Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.70 tahun 2019 Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 90 Tahun 2019.
"Pada 2023 mendatang, rencana pembangunan kota Banjarbaru adalah melaksanakan prioritas pembangunan untuk mencapai target sasaran 2023 yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kota Banjarbaru tahun 2021-2026," katanya.
Dalam rapat tersebut, Wawali juga menjelaskan terjadi defisit anggaran sebesar 27 Milyar yang akan ditutupi dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih anggaran (SILPA).
"Dan pengeluaran pembiayaan yang kemudian dianggarkan untuk membiayai pembentukan dana cadangan dalam pelaksanaan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah tahun 2024," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, juga menyampaikan, DPRD Kota Banjarbaru akan menentukan garis-garis kebijakan terkait program kerja ataupun anggaran prioritas.
“Kita akan menentukan garis-garis kebiijakan pada Pemeirntah Kota Banjarbaru terkait porgram kerja maupun alokasi anggaran untuk prioritas dalam APBD tahun 2023,” ujarnya. (rvn/ij/bin)