• Senin, 22 Desember 2025

Dewan Dorong Diterbitkannya Perwali Pelimpahan Wewenang

Photo Author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 08:44 WIB
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli
Anggota DPRD Kota Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli

BANJARBARU - Anggota DPRD Kota Banjarbaru, A Nur Irsan Finazli menyoroti terkait surat menyurat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Menurutnya, banyak surat yang diterbitkan tanpa payung hukum.

Dijelaskannya, bahwa Perwali Kota Banjarbaru Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Walikota ke Kecamatan dan Kelurahan saat ini sudah tidak relevan alias tidak berlaku lagi.

"Hal ini karena banyak pelayanan ke masyarakat sudah ditarik ke tingkat kota, DPMPTSP saat ini," kata legislator PKS ini.

Disambungnya, pelayanan di Kelurahan dan Kecamatan yang ada saat ini di tahun 2022 adalah Pertama, perizinan IPPT, tapi tahun depan ditarik juga ke tingkat kota, DPMPTSP.

"Kedua, Non perizinan, tetapi belum ada Perwali pelimpahannya. Ini kan berbahaya," pandangnya.
Oleh karenanya, Irsan mengatakan banyak pelayanan Kecamatan dan Kelurahan yang tidak ada payung hukumnya.

"Contohnya itu seperti Surat pernyataan waris, padahal hanya mengetahui saja. Lalu ada registrasi, distribusi, validasi blanko KTP, serta registrasi blanko KK dan lain-lain," katanya.

Dengan hal ini, ia minta ke Pemko melalui Bagian Pemerintahan agar sesegeranya dibuat Perwali yang bisa mengakomodir hal tersebut.

"Karena ini modal kerja dari seluruh Kelurahan dan Kecamatan. Kita tahu ini adalah kerjaan mulia tapi tanpa payung hukum sebagai regulasi, kan kasihan," tuntasnya. (rvn/ij/bin)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X