BATULICIN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel telah ditetapkan Rp3,1 juta, giliran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di kabupaten termasuk Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Akhir November tadi, tim penetapan UMK di telah melaksanakan rapat dan sudah mendapatkan hasil.
Meski rapat pembahasan sempat alot untuk menentukan UMK tersebut karena banyak pertimbangan. Bahkan perlu kajian agar hasil yang didapatkan bersama dewan pengupahan benar-benar sesuai dengan keadaan di daerah.
Kendati sudah dapatkan hasil putusan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Tanbu, M Avian Noor, Kamis (4/12), hanya menyatakan ada kenaikan dari tahun 2021 yang hanya sebelumnya Rp2.886.366, kini naik menyesuaikan UMP Kalsel.
“Hasil rapat bersama, putusannya kita harus lebih tinggi dari UMP, walaupun sedikit,” katanya.
Terkait angkanya, dia belum membuka, karena masih menunggu disahkan. “Yang jelas di atas UMP di 2023, namun masih menunggu keputusan hingga disahkannya UMK tersebut,” cetus Avian. (diskominfo/zal/gmp)