BATULICIN – Peredaran gelap narkotika sudah merambah pelosok termasuk pedesaan. Perlu kesepakatan bersama untuk memeranginya. Di Kecamatan Karang Bintang seluruh elemen masyarakat komitmen untuk memberantas peredaran barang haram tersebut.
Komitmen ini disepakati saat sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang digelar belum lama tadi di Aula Kantor Kecamatan Karang Bintang.
Camat Karang Bintang, Syafrudin mengatakan, kepala desa dan pegawai kecamatan harus bergerak bersama upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di lingkungan kecamatan dan desa.
“Seluruh lapisan masyarakat dan pegawai, wajib mengetahui bahaya penyalahgunaan narkotika serta saling memberikan informasi positif kepada satu sama lainnya agar terhindar penyalahgunaan narkotika,” katanya.
Jangan sampai masyarakat apalagi pegawai kecamatan ada yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kepala desa dan pejabat kecamatan harus mengawasi, membina dan menindak jika bawahannya terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” pesannya.
Syafrudin menambahkan sosialisasi ini digelar sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Kemudian, Perda Tanbu Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya,” pungkas Syafrudin. (diskominfo/zal/gmp)