Ruang terbuka hijau (RTH) di Banjarmasin masih minim. Sekitar enam persen dari total luas kota. Padahal amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang menyebutkan, luasan RTH kota minimal 30 persen.
Kota Seribu Sungai ini memiliki luas wilayah 98,46 kilometer persegi. Artinya Pemko Banjarmasin masih harus bekerja keras untuk mengejar 24 persen sisanya.
Untuk memenuhi target tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin berupaya menyiapkan anggaran dan lahannya.
"Setiap tahun DLH menyiapkan anggaran, baik untuk pembenahan RTH yang sudah ada, maupun menyiapkan lahan baru untuk dijadikan RTH,” kata Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love usai pertemuan dengan Komisi III DPRD Banjarmasin, belum lama ini.
Diakuinya, mengejar target itu bukan hal gampang, mengingat lahan kosong di kota ini semakin menyempit. Sesuai UU, 30 persen RTH itu terdiri atas 10 persen RTH privat dan 20 persen RTH publik (milik pemda).
Adapun upaya yang ditempuh, seperti membenahi Taman Satwa Jahri Saleh, Taman Kemiri di Sungai Andai, Taman Patih Masih di Jalan HKSN, dan revitalisasi area bermain anak Taman Kamboja.
"Target kami pada 2050 nanti penambahan RTH di Banjarmasin seluas 7 ha," ujarnya.
Terpisah, Anggota komisi III DPRD Banjarmasin, Muhammad Isnaini menegaskan pentingnya RTH untuk mengurangi polusi.
"RTH juga akan mempercantik Banjarmasin. Membuat kota menjadi lebih teduh dan nyaman," kata politikus Partai Gerindra ini.