• Senin, 22 Desember 2025

Target PAD Naik, Dishub Banjar Bina Parkir Ilegal

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 12:19 WIB
PARKIR: Kondisi parkir di Taman Alun-alun CBS Martapura, Kamis (1/2). (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)
PARKIR: Kondisi parkir di Taman Alun-alun CBS Martapura, Kamis (1/2). (FOTO: SHEILLA FARAZELA/RADAR BANJARMASIN)

 

Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar menambah target pendapatan asli daerah (PAD) di sektor parkir pada tahun ini. 

Hal itu disampaikan Kepala UPTD Perparkiran Dishub Banjar, Asrar saat ditemui langsung di ruangannya belum lama tadi. "Pada 2023, target kita cuma Rp86 juta, tapi tercapai Rp90 juta. Sehingga tahun ini targetnya kita tambah jadi Rp93 juta," ungkap Asrar.

Untuk tarifnya, ia menyebut, kendaraan roda dua masih Rp2000. Sedangkan roda empat yang awalnya Rp3000 sekarang menjadi Rp5000. "Namanya target, kami optimis tercapai 100 persen kedepannya. Nanti di pertengahan tahun akan kita evaluasi lagi," ungkapnya.

Tak hanya kenaikan target pendapatan, Dishub Banjar pada 2024 juga menambah empat kantong parkir baru. "Satu di Martapura, dan dua di Kertak Hanyar. Sementara di Gambut masih dalam proses." 

Baca Juga: Nyatakan Sikap, ULM Keluarkan Deklarasi Kebangsaan Kayu Tangi Untuk Demokrasi Bermartabat

"Kita melakukan pembinaan dan negosiasi yang sebelumnya merupakan kantong-kantong parkir liar agar mau bergabung mengurus perizinan ke Pemkab Banjar," jelasnya.

Kepala Dishub Banjar I Gusti Nyoman Yudiana menambahkan, untuk parkir yang jadi kewenangan mereka hanya tempat parkir tepi jalan umum, salah satunya di Alun-Alun CBS Martapura. "Kalau tempat khusus parkir seperti di ritel-ritel modern itu jatuhnya pajak parkir yang wewenangnya ada di BPKPAD," jelasnya.

Pajak parkir ujar Nyoman merupakan pajak pada penyelenggaraan tempat parkir di luar badan yang disediakan oleh pokok usaha atau disediakan untuk sebuah usaha. Sedangkan retribusi parkir adalah tempat parkir yang tidak selalu dikenakan pajak daerah.

Juru parkir di Taman CBS Martapura, Mahdi mengatakan tarif parkir yang dikenakan pihaknya masih sama dengan sebelumnya. Yakni Rp2000 untuk roda dua, dan Rp4000 untuk roda empat. "Kalau untuk setor pendapatan parkir ke Dishub dalam satu bulannya kurang lebih satu juta," aku Mahdi.

Mahdi membeberkan kondisi parkir tidak menentu, biasanya ramai pengunjung di akhir pekan. Sementara hari kerja sepi. "Sehari, pendapatan parkir sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu ketika sedang ramai," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X