• Senin, 22 Desember 2025

25.799 Pemilih Pindah ke Kalsel, Banyak Juga Pindah ke Luar Daerah

Photo Author
- Sabtu, 3 Februari 2024 | 18:00 WIB
DICATAT: Petugas harus memastikan surat suara untuk pemilih tercukupi. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN
DICATAT: Petugas harus memastikan surat suara untuk pemilih tercukupi. | FOTO: DOK RADAR BANJARMASIN

 

 

 KPU Kalsel mencatat puluhan ribu orang yang pindah memilih ke Kalsel pada pemungutan suara 14 Februari mendatang. Tepatnya 25.799 orang. “Jumlah pemilih yang ke luar Kalsel juga terdata tinggi. Mencapai 20.620 orang,” terang Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa. Beragam alasan pemilih yang mengajukan pemindahan mencoblos. “Mayoritas yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bekerja, dan sedang menempuh pendidikan,” terangnya.

Baca Juga: Target PAD Naik, Dishub Banjar Bina Parkir Ilegal

Dari data KPU Kalsel, pemilih yang masuk paling banyak di Tanah Bumbu. Jumlahnya mencapai 4.022 pemilih. Berikutnya Kotabaru sebanyak 3.375 pemilih. Tabalong sebanyak 2.876 pemilih. Sementara terendah di Tapin sebanyak 838 pemilih.

Sedangkan pemilih yang keluar, terdata paling tinggi dari Banjarmasin. Jumlahnya mencapai 3.068 pemilih. Setelah itu pemilih yang banyak melakukan pindah memilih keluar disusul Tanah Bumbu, sebanyak 2.221 pemilih. Kotabaru sebanyak 2.147 pemilih.

Dikatakan Fahmi, data masih bisa berubah. Pasalnya masih ada kesempatan bagi warga untuk pindah memilih. Sampai H-7 pemungutan suara pada 14 Februari mendatang.

Baca Juga: Nasib Pilu Bocah 12 Tahun asal Banjarmasin: Dihamili Kenalan, lalu Digauli Ayah Kandung

Kesempatan pindah memilih ini adalah yang terakhir. Dibuka pun khususnya bagi empat kategori. Pertama, pemilih tersebut bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap. Selain itu, pemilih tersebut tertimpa bencana alam.

Terakhir, dengan kategori menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau lembaga pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

“Empat kategori ini masih bisa mengurus pindah memilih hingga batas waktu H-7 hari pemungutan suara atau Rabu (7/1) pekan depan,” sebutnya.

Salah seorang pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Erwan Mahendra mengatakan masih menunggu keputusan dari pimpinan kantornya untuk melakukan pindah memilih.

Sebagai sales, ia kadang berangkat ke luar daerah secara tiba-tiba. Yang dikhawatirkan, pada saat pemungutan suara diminta berangkat. “Takutnya tak bisa menggunakan hak pilih. Berharap pada saat pemungutan suara tak ditugaskan ke luar daerah,” ucapnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X