• Senin, 22 Desember 2025

Hari Terakhir Urus Pindah Mencoblos, KPU Kalsel Tunggu Sampai Pukul 23.59 Wita

Photo Author
- Rabu, 7 Februari 2024 | 11:01 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pengurusan perpindahan lokasi mencoblos Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang, berakhir hari ini. KPU menunggu sampai pukul 23.59 Wita. “Besok (hari ini, red) terakhir. Setelah itu tak bisa lagi, dan tak dilayani,” tekan Komisioner KPU Kalsel, Arif Mukhyar, (6/2).

Ini kesempatan terakhir bagi pemilih yang masuk di empat kategori. Pertama, pemilih tersebut bertugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap. Ketiga, pemilih tersebut tertimpa bencana alam.

Terakhir, dengan kategori menjadi tahanan di rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan. “Di luar itu, tak bisa karena sudah difasilitasi (kategori lain, red) untuk pindah lokasi memilih tahap pertama lalu. Khusus kali ini, yang masuk di empat kategori itu,” banding Arif.

Seperti diketahui, pada 15 Januari lalu, KPU sudah menutup pengurusan pindah memilih bagi enam kategori. Mereka adalah pemilih tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, bekerja di luar domisilinya, menjalani rehabilitasi narkoba, dan penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

Dari data KPU Kalsel, pemilih yang pindah ke Kalsel pada tahap pertama mencapai 25.799 orang. Sedangkan pemilih yang ke luar Kalsel sebanyak 20.620 orang.

Pekerja asal luar Kalsel, Subhan rencananya hendak melapor pindah memilih hari ini. “Sayang juga jika tak bisa menggunakan hak pilih. Apalagi momen lima tahunan,” ujar pekerja swasta asal Palangka Raya, Kalteng itu.

Minta ASN Jaga Netralitas

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Balangan mengimbau seluruh ASN agar menjunjung tinggi netralitas jelang pemilu. Mengingat, tingginya angka pelanggaran netralitas ASN yang tercatat oleh Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tahun 2019 hingga 2020.

"Penting bagi seluruh ASN di Kabupaten Balangan untuk mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, serta menjaga netralitas sebagai abdi negara," kata Kepala Bakesbangpol Balangan, Syaifuddin Tailah.

ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Menurutnya, tentu perlu ada pengawasan bersama terhadap ASN untuk tetap menjaga netralitas sebelum dan sesudah masa kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Balangan, Mizwar Ilhamy menyampaikan pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap netralitas ASN. "Bawaslu juga memiliki fungsi untuk melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap temuan dan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN," tambahnya.

Mizwar mengimbau kepada seluruh ASN baik itu TNI-Polri untuk tidak ikut serta dalam kampanye yang dilakukan oleh partai politik. "Kami berharap semua ASN di Kabupaten Balangan dapat bekerja sesuai dengan aturan dan tidak memberikan dukungan berpihak kepada salah satu calon maupun pasangan calon di Pemilu 2024," harapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X