Satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Banjarmasin yang meninggal dunia akan menerima santunan kematian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Besaran santunan kematian yang diterima ahli waris Rp36 juta. Ditambah Rp10 juta untuk (biaya) pemakaman," kata Ketua KPU Banjarmasin, Rusnailah, Kamis (22/2).
Persyaratan yang harus dilengkapi ahli waris adalah fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP elektronik anggota badan adhoc yang meninggal dunia. Ahli waris juga mesti menunjukkan dokumen aslinya untuk pembuktian.
Baca Juga: Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Kue Ipau Maut Divonis Setahun Penjara
Kemudian, fotokopi keputusan pengangkatan badan adhoc, fotokopi buku nikah, dan fotokopi surat keterangan kematian dari dokter atau rumah sakit. "Ahli waris segera melengkapi persyaratan yang diperlukan," pintanya.
Jika KPPS yang meninggal bakal mendapat santunan, bagaimana dengan mereka yang sakit atau opname? Rusnailah menjawab, semua bakal mendapat santunan. Namun nilainya yang berbeda.
"Semua insyaallah mendapat santunan sesuai kategorinya," jaminnya.
KPU mencatat, petugas KPPS dan pengaman TPS yang "tumbang" akibat kelelahan sebanyak 12 orang. "Dari 12 orang itu, satu meninggal dan tiga masih opname," jelasnya.
Mengapa jumlahnya semakin banyak? Dijelaskannya, ini bukan berarti terjadi penambahan. Hanya saja laporannya baru masuk. "Bukan penambahan sakit ya, tapi sakit tapi tidak melapor," tutupnya.
Perlu diketahui, anggota KPPS yang meninggal dunia itu bertugas di TPS 27 Karang Mekar. Atas nama Chandra Dinata, 49 tahun. Pada hari pemungutan suara, sorenya, almarhum tidak bisa meneruskan pekerjaannya karena kelelahan.
Ahad (18/2), baru bangun tidur, Chandra terpeleset dan kepalanya membentur pintu. Terjadi pendarahan, dua hari kemudian mengembuskan napas terakhir di rumah sakit.
KPU tak bisa memastikan apakah jatuh terpeleset itu berkaitan dengan kelelahan yang diderita Chandra selama mengawal pemilu serentak kemarin. (*)