Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banjarmasin rapat selama berjam-jam di Hotel 88 Jalan Lambung Mangkurat, Selasa (27/2). Rapat sedari siang sampai petang itu dipimpin Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman.
Kelar rapat, Ikhsan mengatakan, ini cuma rapat biasa. Persiapan menjelang bulan Ramadan. Ada beberapa hal yang harus diatur. "Seperti operasional tempat hiburan malam (THM), rumah makan, restoran dan sebagainya," ucapnya.
Ditambahkannya, para pengusaha hiburan dan kuliner di Banjarmasin akan menerima surat edaran bersama dari Forkopimda. "Kami juga mengantisipasi stok bahan pangan pokok, stabilitas harga, dan distribusi pasokan," tambahnya.
"Informasi dari bulog, untuk tiga bulan ke depan stok beras masih aman," klaimnya. Terkait Perda Ramadan, tidak terlalu banyak dibahas. Alasannya, peraturan daerah itu belum direvisi. Artinya, masih mengacu yang lama, Perda Nomor 4 Tahun 2005.
Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefrie Fransyah membenarkan hal tersebut. "Meskipun usulan revisi pernah disampaikan ke DPRD Banjarmasin, tapi belum dibahas," ujarnya kemarin.
Mengapa tak kunjung dibahas, Jefrie menduga, kemungkinan belum ada kesamaan persepsi antara DPRD dan pemko, termasuk antar anggota dewan itu sendiri.
"Karena yang namanya perda kan kesepakatan bersama," tutupnya.
Wacana revisi Perda Ramadan itu mencuat, lantaran larangan-larangan di dalamnya dianggap terlalu "ketat". Misalnya soal aturan jam buka warung, rumah makan, dan restoran selama bulan puasa. (*)