• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Baru, Mutu Layanan PALD Banjarmasin Harus Sepadan

Photo Author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 09:33 WIB
Perumda PALD Banjarmasin (Foto: RRI.go.id)
Perumda PALD Banjarmasin (Foto: RRI.go.id)

 

 Penerapan tarif baru untuk layanan pengelolaan air limbah domestik dan layanan sedot tinja yang sedang disosialisasikan Pemko Banjarmasin ditanggapi anggota DPRD Banjarmasin, Zainal Hakim. "Paling penting, retribusi yang dibayar masyarakat sepadan dengan pelayanan yang diberikan," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Rabu (28/2).

Tarif baru yang dipakai Perumda PALD Banjarmasin itu mengacu pada Perwali Nomor 152 Tahun 2023. Zainal memandang penerbitan perwali itu baik, demi mencegah pencemaran lingkungan dari limbah cair rumah tangga dan industri.

Tetapi, ketika retribusi mulai ditarik, Perumda PALD jangan memberikan pelayanan seadanya. "Jangan sampai masyarakat sudah bayar, tapi pelayanan yang diterima kurang bagus," tegasnya.  

Manajer Teknik Perumda PALD Banjarmasin, Deris Kusdinar menjamin pelayanan pihaknya akan lebih baik lagi. Deris memberi contoh layanan sedot tinja. Dulu aturannya disedot tiga tahun sekali, sekarang menjadi dua tahun sekali.

Lalu, komplain pelanggan akan ditangani tanpa dipungut biaya sepeser pun. Diwartakan sebelumnya, dahulu pelanggan Perumda PALD dikenai tarif 25 persen dari total tagihan air leding PAM Bandarmasih. Kini, ketentuan 25 persen tidak berlaku lagi. Sekarang memakai tarif berdasar golongan. Dari golongan sosial, rumah tangga, hingga industri besar. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X