KPU Hulu Sungai Tengah (HST) akan menyalurkan santunan kepada petugas di TPS yang sakit. KPU mendata ada 12 orang yang sempat dan masih dirawat. Terdiri dari KPPS, PPS, dan petugas ketertiban. Namun dari jumlah itu, hanya 1 orang yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8.250.000. "Berdasarkan juknis, paling berhak menerima adalah petugas yang tidak mendapat jaminan sosial baik dari BPJS atau APBD dan APBN," kata Komisioner KPU HST, Meilinasari, Rabu (28/2).
Baca Juga: 12 Petugas TPS Kabupaten HST Alami Sakit, Hanya Satu yang Dapat Santunan, Ini Penjelasan KPU
Sedangkan 11 petugas lainnya telah mendapat jaminan kesehatan dari BPJS. Untuk sakit yang diderita para petugas bermacam-macam. "Untuk yang menerima bantuan ini, dia mengalami musibah kecelakaan. Dia sempat di rawat inap di klinik selama tiga hari. Kemudian harus dirujuk ke RS H Damanhuri," tambahnya.
Selama dirawat inap itu, anggota KPPS di Kecamatan Haruyan bernama Muhammad Hafni menggunakan biaya pribadi untuk pengobatan. Di RS H Damanhuri Barabai ternyata harus menjalani operasi. "Setelah ada rencana operasi, dia langsung daftar BPJS lewat pemerintah desa. Setelah operasi, sekitar enam hari di RS sudah ditanggung BPJS," sebutnya.
Uang santunan yang diberikan KPU itu untuk mengganti biaya pribadi yang dikeluarkan saat dirawat di klinik. Lalu kapan bantuan ini diberikan? "Kami masih melengkapi administrasi dari rumah sakit. Tinggal itu saja, baru santunan bisa diberikan," jelasnya.
Direktur RS H Damanhuri Barabai, dr Nanda mengungkapkan beberapa petugas TPS yang dirawat dominan faktor kelelahan. "Intinya kecapekan, kurang istirahat. Penyakit yang sudah ada jadi kumat," katanya.
"Memang ada beberapa pasien yang sempat dirawat secara intensif. Tapi, keadaannya sudah membaik," ungkapnya. (*)