• Senin, 22 Desember 2025

Mau Dilaporkan ke Bawaslu, Indikasi Penggelembungan Suara di Kabupaten Banjar Sudah Segini Angkanya

Photo Author
- Minggu, 3 Maret 2024 | 10:00 WIB
SAMPAIKAN KETERANGAN: Bersama tim hukumnya, Rizki Niraz Anggraini akan melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar ke Bawaslu Banjar.
SAMPAIKAN KETERANGAN: Bersama tim hukumnya, Rizki Niraz Anggraini akan melaporkan dugaan penggelembungan suara di Kabupaten Banjar ke Bawaslu Banjar.

 

 Dugaan terjadinya penggelembungan suara di dua kecamatan di Kabupaten Banjar bakal berbuntut panjang. Calon Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini bakal melaporkan indikasi tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banjar, hari ini.

 

Dalam aduan dugaan ini, ia menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law. “Upaya ini bukan karena emosi atau nafsu pribadi, tapi ini adalah amanah rakyat. Warga yang rela meluangkan waktunya ke TPS untuk mencoblos, justru dikecewakan dengan cara tidak adil,” kata Niraz, Kamis (29/2) kemarin.

Ia bersama timnya menduga kuat terjadinya indikasi penggelembungan pada suara Pileg DPR RI di dapil Kalsel 1. Tak hanya di Kecamatan Astambul, Sungai Pinang, dan Gambut. Mereka juga menemukan indikasi penggelembungan terbaru di dua kecamatan, yakni Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.

Menurutnya, di saat rekapitulasi berlangsung, tim menemukan ada perbedaan perolehan suara yang mencolok. Antara data C di TPS dengan rekapitulasi D dari kecamatan. Hingga dugaan penggelembungan suara itu dianggap menguntungkan salah satu parpol peserta Pemilu 2024.

Senior Associate INTEGRITY Law Firm, M Raziv Barokah menyebut jumlah penggelembungan suara totalnya tak sedikit. Sudah lebih 8 ribu suara di lima kecamatan tersebut. “Jumlah itu hanya sementara, tim kami masih berjalan menghitung di tempat lain. Yang diuntungkan dari praktik ini adalah parpol yang seharusnya berada di bawah Demokrat di dapil Kalsel 1,” ujarnya.

 

Menurutnya, masalah ini harus menjadi atensi lembaga pengawas pemilu. “Kemenangan pemilu dari hasil kecurangan, tidak boleh lagi dinormalisasi,” cecarnya.

Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana mengatakan dugaan penggelembungan suara ini bukan hanya sebagai pelanggaran pemilu. Namun, berpotensi masuk tindak pidana umum.

Kajian awal sudah dilakukan pihaknya terhadap informasi yang diperolah. Indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran. Antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu. “Serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat,” sebutnya.

Denny mengungkap, pihaknya sudah mengantongi barang bukti terkait tudingan penggelembungan suara tersebut. Bukti ini sebagai pelengkap atas laporan ke Bawaslu Banjar hari ini. “Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan terorganisir,” tekannya.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari mengatakan pihaknya akan menunggu proses di Bawaslu. Ia juga menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai tahapan, yakni rekapitulasi secara berjenjang dari TPS, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga nanti di Provinsi. “Jika ada dugaan itu, kami tunggu dulu prosesnya di Bawaslu. Yang jelas kami fokus dulu rekapitulasi berjenjang,” ujar Riza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X