• Senin, 22 Desember 2025

Aturannya Diperjelas, Penghuni Lama Rumah Dinas di HSU Harus Dihentikan Melakukan Ini

Photo Author
- Senin, 11 Maret 2024 | 14:50 WIB
RUMAH DINAS: Aturan menempati rumah dinas di Hulu Sungai Utera perlu lebih diperjelas lagi. (FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN)
RUMAH DINAS: Aturan menempati rumah dinas di Hulu Sungai Utera perlu lebih diperjelas lagi. (FOTO: MUHAMMAD AKBAR/RADAR BANJARMASIN)

 

Mata rantai tradisi uang pengganti bagi penghuni baru rumah dinas harus diputus. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hulu Sungai Utara mengusulkan peraturan bupati ke Bagian Hukum Setda HSU.

Perbup ini diharapkan mengatur sejumlah aturan terkait mekanisme tata cara menempati rumah dinas. Apabila masih belum kuat, pihak Bidang Aset BPKAD siap mendorong hal ini diatur dalam perda. “Misalkan sudah menjadi produk perda, maka akan dilakukan penertiban dengan menggandeng SKPD terkait serta dinas bersangkutan selaku penanggung jawab aset rumah dinas,” tegas Kepala Bidang Aset Daerah, Joko Sumarsono.

Baca Juga: Rumah Dinas ASN di HSU Disediakan Gratis, Tapi ...

Joko mengimbau para penghuni rumah dinas agar ikut memelihara fasilitas tersebut. Selain itu, para penghuni juga melaporkan apabila sudah tidak mendiami rumah dinas. Supaya retribusi tidak terus berjalan dan dipotong secara otomatis. “Seharusnya ada perda yang mengatur sistem rumah dinas. Supaya ada payung hukum untuk melakukan penertiban rumah dinas,” nilainya.

Pengamat kebijakan sosial di HSU, Budi Lesmana mengatakan dengan peraturan bupati (perbup) sebenarnya sudah cukup untuk menertibkan persoalan rumah dinas ini. “Ganti uang perawatan rumah dinas memang menjadi tradisi. Sudah lama saya mendengar hal itu,” ungkap dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Amuntai itu. “Memang sudah saatnya untuk diputus. Tinggal bagaimana pemerintah daerah tegas atau tidak, mau atau tidak,” ujar Budi. 

Terkait rencana mengusulkan Raperda Tata Kelola Rumah Dinas ke pihak legislatif, Budi menyambut baik usulan dari Bidang Aset BPKAD HSU tersebut. “Bagus. Tapi kalau saya sih menyarankan cukup peraturan bupati. Asal tegas, pasti bisa,” yakinnya. “Libatkan Satuan Pol PP, dan pihak terkait dalam upaya penegakan. Pasti akan selesai problem menahun tersebut,” simpulnya.

Solusi lainnya bagi ASN, daripada harus membayar uang pengganti yang kadang tidak masuk akal, Budi menyarankan sekalian saja kredit rumah. Toh pengembang perumahan subsidi begitu subur saat ini. Dengan berubahnya mindset ini, Budi yakin tidak ada lagi ASN yang menjadi pelaku tebus dan menebus untuk menghuni rumah dinas. “ASN, bisa mencicil rumah secara pribadi. Ketika lunas, tentu menjadi aset milik ASN,” bandingnya.

Komisi II Anggap Bom Waktu

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSU, Haji Fadilah telah mendapatkan informasi bahwa masih terdapat rumah dinas daerah dikuasai penghuni yang tidak memiliki hak. Penghuni lamanya sudah purna tugas, namun masih menguasai rumah dinas tersebut. Menurutnya, SKPD yang mengelola seharusnya tegas mengambil alih. Misalkan melakukan pengosongan rumah dinas. “Sebab melakukan pembiaran akan menjadi bom waktu bagi daerah dalam menertibkan aset miliknya,” kata politisi dari Fraksi Golkar tersebut.

Fadilah menegaskan bahwa pihaknya juga siap bersama-sama membahas draf raperda rumah dinas yang hendak diusulkan Dinas BPKAD. Supaya menelurkan sebuah peraturan daerah yang tegas sebagai payung hukum. “Daerah harus tegas,” kata pria yang kembali terpilih menduduki kursi DPRD HSU pada Pemilu 2024 ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X