Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengajak masyarakat menjadi "mata dan telinga" pemko. Mengawasi depot miras yang nekat buka di bulan Ramadan. "Kalau ada yang jual miras, videokan. Viralkan di media sosial. Ayo kita awasi ramai-ramai!" ujarnya, Sabtu (9/3) petang di Menara Pandang.
Larangan menjual minuman beralkohol sudah ditegaskan dalam instruksi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tentang Kegiatan Masyarakat pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri. Ditetapkan pada 4 Maret 2024, edaran Forkopimda itu merupakan implementasi dari peraturan daerah (perda) yang berlaku di Banjarmasin.
Tujuannya, menghormati dan menjaga kekhusyukan umat Islam selama menunaikan ibadah Ramadan.
Menurut Ibnu, pengawasan yang paling kuat berasal dari masyarakat itu sendiri. "Kalau hanya mengandalkan aparat, mungkin saja terlewat. Sedangkan masyarakat bisa mengawasi setiap saat," ujarnya.
Instruksi Forkopimda itu memuat 13 poin. Poin keenam menyebutkan, tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, pub, live music, dan bar dilarang beroperasi. Larangan menjual miras itu berlaku sejak sehari sebelum Ramadan sampai sehari setelah Idul Fitri.
"Di hari biasa pun sebenarnya tidak boleh ada depot-depot miras, apalagi berjualan alkohol sekian persen itu tidak boleh," ujarnya.
"Jadi memang harus ditertibkan. Bukan hanya karena momentum Ramadan saja yang tidak boleh," tegasnya. Bagaimana bila nanti ada yang nekat melanggar? Ibnu berjanji akan ada tindakan tegas. Mirasnya disita dan dimusnahkan. "Sama seperti tahun lalu. Tentu pemusnahannya dengan persetujuan pengadilan," pungkasnya. (*)