Bagi wisatawan yang ingin pelesiran ke objek wisata di Kabupaten Tanah Laut (Tala) siap-siap mengeluarkan kocek tambahan, terutama untuk objek wisata yang dikelola pemerintah setempat. Ini menyusul adanya penyesuaian tarif retribusi masuk yang dilakukan Dinas Pariwisata (Dispar) selaku pengelola.
Informasi yang dihimpun Radar Banjarmasin pada Rabu (20/3/2024), tarif masuk ke objek wisata sekarang menjadi Rp10 ribu per orang, sebelumnya hanya Rp5 ribu per orang.
Kepala Bidang Destinasi pada Dispar Tala, Khairil Fahmi menyebutkan penyesuaian tarif ini dilakukan sejak awal tahun tadi, setelah terbitnya Perda Kabupaten Tala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Naiknya tarif masuk ini mulai Januari tadi," ujarnya.
Berdasarkan perda tersebut, sebutnya, objek wisata yang mengalami kenaikan adalah yang dikelola pemerintah daerah yakni Air Terjun Bajuin, Pantai Batakan Baru, dan Pantai Takisung.
"Tarif baru ini adalah Rp10 ribu, rinciannya Rp9 ribu retribusi dan seribu asuransi, yang sebelumnya Rp5 ribu (Rp4.500 retribusi dan Rp500 asuransi)," jelas pejabat eselon III ini.Dengan adanya penyesuaian tarif ini, pihaknya pun akan terus meningkatkan fasilitas-fasilitas yang ada di lokasi wisata tersebut, diantaranya dengan melakukan perbaikan.
"Tahun ini ketiga objek wisata itu akan kita perbaiki fasilitasnya," katanya. Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Tala H Junaidi meminta pihak pengelola untuk memperbaiki fasilitas yang ada di objek wisata tersebut, menyusul adanya penyesuaian tarif ini.
"Kami harap jalan menuju ke objek-objek wisata diperbaiki, sehingga wisatawan merasa nyaman menuju ke sana. Selain itu fasilitas pendukung, seperti toilet, kamar mandi dan musala juga diperbaiki," tutupnya. (*)