Meski bukan Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan lagi, tak berarti lalu lintas di Kota Banjarmasin menjadi lengang. Dinas Perhubungan Banjarmasin mencatat, ada belasan titik kemacetan di kota ini.
Data itu diungkap dalam pertemuan bersama Komisi III DPRD Banjarmasin, belum lama tadi.
"Titik kemacetannya ada 13," ungkap Kabid Lalu Lintas Dishub Banjarmasin, Febpry Ghara Utama. Dia tak menyebut secara rinci di mana, tapi berada di kawasan pasar, sekolah, dan jalur lintas permukiman.
Baca Juga: Gempa di Jatim Efeknya Terasa Sekali di Kalsel, Bikin Warga Panik
"Contoh Pasar Ujung Murung, Kompleks Pelajar Mulawarman, dan daerah lintas permukiman seperti Jalan Gerilya dan Sungai Andai," sebutnya. Upaya mengurai kemacetan itu akan dibahas dan dimuat dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
"Perlu kebijakan. Misalnya manajemen rekayasa jalan satu arah," jelasnya. Sekretaris Komisi III, Afrizaldi mengatakan, pembahasan raperda ini menjadi panjang karena banyak rekomendasi yang harus dibahas.
Salah satu yang diatur, yakni permohonan izin event yang berdampak pada lalu lintas akan dibahas secara berjenjang. Dari Dishub ke Satlantas. Artinya, tanpa izin pemko, tidak akan bisa memperoleh izin dari kepolisian.
"Banjarmasin perlu memiliki sebuah perda yang memiliki kekuatan hukum yang jelas," kata politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.