Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, tetapi juga menguntungkan calon petahana yang ingin mengikuti Pilkada 2024.
Dalam putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024, Hakim Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian gugatan pada sidang Rabu (20/3) siang di Jakarta Pusat.
Artinya, MK membatalkan peraturan Menteri Dalam Negeri yang menyatakan masa jabatan kepala daerah akan berakhir pada akhir 2024. "Berarti kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih hasil Pilkada," kata Ibnu, Jumat (22/3).
Ketua Partai Demokrat Kalsel ini mensyukuri putusan MK. Baginya, ini kesempatan untuk menyelesaikan program pembangunan yang belum tuntas.
Artinya, Ibnu akan terus menjadi wali kota sampai pertengahan tahun 2025. "Estimasi waktu tambahan tersebut mungkin sekitar empat, lima bulan, atau bahkan sampai setengah tahun," tambahnya.
Selain mengabulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020, MK juga memutuskan, kepala daerah yang ingin maju Pilkada di daerahnya tak perlu digantikan penjabat.
"Misalnya begini, saya ikut Pilgub, maka hanya perlu cuti. Selesai pemilihan, saya balik lagi sebagai wali kota. Tidak ada penjabat wali kota sampai dilantiknya kepala daerah baru," tutup Ibnu. Seperti diketahui, permohonan itu diajukan 13 gubernur/bupati/wali kota di berbagai wilayah di Indonesia. (*)