Membangunkan orang untuk sahur tentu bernilai pahala jika dilaksanakan dengan santun. Tapi jauh berbeda apabila niat untuk bagarakan sahur membawa speaker besar dan menyetel musik bersuara keras tentu mengganggu masyarakat.
Di Kabupaten Hulu Sungai Utara, aktivitas tersebut dilarang. Sebab selain menimbulkan rasa tidak nyaman pada warga yang tengah beristirahat, juga kemungkinan akan memicu konflik sesama warga. Jailani, salah satu warga Kota Amuntai mengatakan, bagarakan sahur dulu kegiatan membangunkan orang untuk sahur bertujuan untuk ibadah. Tapi saat ini sudah agak berubah.
Baca Juga: Baru Buka Puasa, Tiga Rumah Warga Murung Keraton Dilalap Api
“Bagarakan sahur menggunakan musik berbunyi nyaring apalagi musik dugem tidak layak lagi. Sebab mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaatnya,” ujarnya. Harapannya, ada tindakan pada oknum yang melakukan bagarakan sahur yang mengganggu ketertiban lingkungan.
Sementara itu, Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Damkar HSU, Asikin Noor mengatakan, pihak akan melakukan patroli memantau kegiatan bagarakan sahur menggunakan musik dugem dan nyaring.
“Menjaga kesucian bulan Ramadan telah diatur pada Perda No 9 tahun 2018 tentang trantibum yang saat ini juga direvisi di DPRD HSU untuk penyempurnaan,” ujar Asikin.
Jadi informasinya kelompok remaja ini berkeliling bagarakan sahur sekitar Kota Amuntai dengan pengeras suara besar dan menyetel house musik atau musik dugem.
Niatnya baik, tapi penempatan musiknya yang salah, sehingga warga resah dan akhirnya akan menimbulkan konflik.
Sebelumnya, Kapolres HSU, AKBP Meilki Bharata melalui Plt Kasi Humas Ipda Aris mengatakan, imbauan dari Kapolres untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum selama Ramadan.
Salah satu poin yang ditekankan warga dilarang untuk melakukan bagarakan sahur dengan membawa pengeras suara atau sound system yang berlebihan, dan dilaksanakan pukul 03.00 Wita.
“Membangunkan orang untuk bangun sahur baik dan bernilai pahala. Tapi ketika dilakukan dengan menggunakan pengeras suara atau sound system yang berlebihan tentu dilarang,” jelasnya. (*)