Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Pemkab HSU) melarang memasung Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Hal ini dibenarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten HSU. Kepala Dinkes Kabupaten HSU, dr Yandi Friyadi mengatakan saat ini pihaknya telah mendata pasien ODGJ berat yang ada di wilayah kerjanya.
Menurut dr Yandi, tiga pasien ODGJ telah mendapatkan penangan, termasuk seorang terduga ODGJ asal Pulau Damar yang baru dievakuasi pada Minggu (31/3/2024) dini hari.
Diungkapkan dr Yandi, pihaknya bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten HSU dan relawan gabungan akan berkoordinasi agar pasien ODGJ mendapatkan perawatan yang layak.
Diharapkan, program evakuasi ini menciptakan HSU Bebas Pasung terhadap ODGJ. "Untuk sementara, pasien akan ditampung di RSUD Pambalah Batung Amuntai untuk ditangani di ruang jiwa,” jawabnya.
Tapi, tidak menutup kemungkinan bila dibutuhkan penanganan yang serius, pihaknya rumah sakit akan merujuk pasien ke RSJ Sambang Lihum di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
“Sekali lagi, apabila ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa, baik ringan maupun berat segera dilaporkan jangan dibiarkan, terlebih dipasung,” pesannya. Sementara itu, Sarifudin selaku kakak kandung dari salah seorang diduga ODGJ yang dievakuasi, berterima kasih atas perhatian Pemkab HSU.
“Kami selaku keluarga hanya bisa memberikan penanganan sederhana, agar kondisi adik kami tidak membahayakan warga sekitar,” jawabnya.
Sarifudin berharap adiknya bisa sembuh kembali dengan adanya penanganan dari pihak terkait yang lebih baik. (*)