• Senin, 22 Desember 2025

Lebaran Ini, Ribuan WBP dan Puluhan Anak Binaan di Kalsel Akan Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H, Begini Rinciannya

Photo Author
- Sabtu, 6 April 2024 | 13:30 WIB
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman.(Foto: Kanwil Kemenkumham Kalsel/Radar Banjarmasin)
Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Taufiqurrakhman.(Foto: Kanwil Kemenkumham Kalsel/Radar Banjarmasin)

Momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H akan menjadi hal yang spesial bagi para Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) dan Anak Binaan di Kalsel. Hal ini dikarenakan sebanyak 7.355 WBP dan 32 Anak Binaan yang beragama Islam diusulkan akan mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan yang diberikan pada momentum Lebaran Idul Fitri 1445 H.

Tak sembarangan menerima remisi, sebanyak 7.387 WBP dan Anak Binaan dari yang dinyatakan berhak mendapatkan RK haruslah memenuhi beberapa kriteria tertentu.

Baca Juga: Bupati HST Naikan Insentif Tutor Pendidikan Kesetaraan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Syarat Remisi bagi Narapidana adalah berkelakuan baik, di mana yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi. 

Penerima RK juga harus telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan dan mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan predikat baik.

Baca Juga: Atlet Tenis Lapangan Asal Kabupaten Tala Ini Bakal Wakili Indonesia di Kazakhstan

Sedangkan, untuk Anak Binaan, syarat mendapatkan remisi yang juga diatur di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 adalah berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir.

Terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan. Kemudian, belum berusia 18 (delapan belas) tahun, serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Dari Total 9.853 Narapidana, Tahanan dan Anak Binaan (data per 4 April 2024) yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalsel, ada 2.466 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H kali ini.

Alasan tidak mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri di antaranya adalah yang bersangkutan adalah Narapidana Register F. Kemudian, sedang menjalani pidana kurungan penjara sebagai pengganti denda/uang pengganti/restribusi. 

Sedang menjalani cuti menjelang bebas, belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan untuk narapidana. Lalu, belum menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan untuk anak binaan, belum ada BA. 8, pidana matidan pidana seumur hidup. (*)

Besaran Remisi untuk Narapidana:
Remisi Khusus I ( RK I ) :
- 15 Hari : 1.096
- 1 Bulan : 5.070
- 1 Bulan 15 Hari : 994
- 2 Bulan : 144
- Jumlah : 7.304

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X