• Senin, 22 Desember 2025

Tarif Parkir di Kabupaten Banjar Mengalami Kenaikan, Segini Setoran Juru Parkir Ke Dishub

Photo Author
- Senin, 8 April 2024 | 17:35 WIB
RETRIBUSI: Salah satu parkir di Pasar Mutiara yang sudah memasang tarif Rp3 ribu per motor.(Foto: Sheilla Farazella/Radar Banjarmasin)
RETRIBUSI: Salah satu parkir di Pasar Mutiara yang sudah memasang tarif Rp3 ribu per motor.(Foto: Sheilla Farazella/Radar Banjarmasin)

Tarif parkir di Kabupaten Banjar mengalami kenaikan. Untuk roda dua dari yang mulanya dikenakan Rp 1000 kini menjadi Rp 2000 per motor. Kenaikan tersebut diakui Kepala UPTD Parkir Dishub Banjar, Asrar kepada Radar Banjarmasin. 

"Untuk roda empat dari Rp 3000  menjadi Rp 5000, sedangkan untuk roda enam dari Rp 5000 menjadi Rp 6000," ungkapnya. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana mengakui pihaknya sejak Januari lalu hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada para pengguna jasa, agar kenaikan ini tidak memberatkan.

“Sampai saat ini tidak terasa kenaikannya, kami terus sosialisasikan karena ada kenaikan dari roda dua hingga roda enam,” bebernya. Dalam operasionalnya, para juru parkir beberapa kantong parkir di Kabupaten Banjar belum melakukan perubahan tarif.

Seperti di kantong parkir RTH CBS Martapura, tarif parkir yang dikenakan masih sama dari sebelumnya yakni sebesar Rp 2000 untuk roda dua, dan roda empat senilai Rp 4000. “Dalam sebulan kami setor pendapatan ke Dishub kurang lebih sekitar satu jutaan,” ucap Mahdi, juru parkir RTH CBS Martapura. 

Namun, berbeda dengan lahan parkir Pasar Mutiara, diakui Muhammad Aripin, sang juru parkir, untuk hari biasa pihaknya mematok harga Rp 2000 per motor. "Kalau Ramadan, ada kenaikan jadi Rp 3000 per motor, kenaikan tarif parkir itu  Alhamdulillah tidak ada keluhan, Insya Allah aman," ungkap Aripin saat ditemui Minggu (7/4/2024) sore. 

Aripin menyebut pihaknya untuk pembayaran retribusi kepada UPTD Parkir Dinas Perhubungan dikenakan perhari satu lahan kurang lebih Rp 200.000. "Di hari biasa, sebulan perkiraan dapat Rp 3.000.000 lebih, sementara hasil keseluruhan diserahkan ke pemilik lahan dan bagi hasil kepada juru parkir," ucap Aripin.

"Untungnya tidak ada keluhan, semoga apa yang dimaksud Pemerintah dalam kenaikan tarif retribusi parkir dapat segera dipahami masyarakat akan tujuan baik tersebut," pungkasnya.  (*) 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X