Meski sudah diantisipasi, masih saja ada korban jiwa yang jatuh pada Pileg dan Pilpres serentak kemarin. Agar tidak kembali terulang pada Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperketat seleksi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Pada perekrutan kali ini, skrining kesehatan akan lebih ketat," kata Koordinator Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Banjarmasin, Azhari Fadli.
Surat keterangan sehat pelamar akan diverifikasi. Misalnya apakah yang bersangkutan mempunyai riwayat komorbid (penyakit bawaan) atau masalah kesehatan kronis. Rekomendasi dokter dalam surat keterangan sehat itu akan menjadi pertimbangan KPU.
Kemudian, apakah yang bersangkutan terdaftar di BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan. "Tapi kalau tidak ter-cover BPJS, tetap akan ditanggung KPU RI," ujarnya.
Kesehatan dan kebugaran pelamar akan sangat menentukan, apakah ia lolos seleksi atau tidak."Kami khawatir juga. Kalau sudah tahu punya bawaan penyakit, dengan sangat terpaksa tidak bisa diloloskan," tegasnya.
Lantas berapa banyak PPK dan PPS yang bakal direkrut? Per kecamatan butuh lima orang, dikalikan lima kecamatan, maka perlu 25 anggota PPK.
Sementara per kelurahan butuh tiga orang, dikalikan 52 kelurahan, maka butuh 156 anggota PPS.
"Pendaftaran PPK pada 23-29 April melalui aplikasi Siakba, sedangkan pendaftaran PPS pada 9-11 Mei," sebutnya.