Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pendaftaran PPK sudah dimulai sejak Selasa (23/4/2024) hingga Senin (29/4/2024) mendatang.
Sedangkan, PPS mulai dibuka pendaftarannya pada Kamis (2/5/2024) hingga Rabu (8/5/2024).
Ketua Divisi Teknis Komisioner KPU Banjar, Abdul Mutalib menuturkan mantan anggota PPK serta PPS Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) di Kabupaten Banjar diperkenankan jika ingin mendaftar lagi dalam Pilkada mendatang.
Baca Juga: 578 CJH Banjarmasin Sedang Pelatihan Manasik, Cek Jadwal Keberangkatannya!
Pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan (SIAKBA). Jika pendaftar calon anggota PPK masih kurang, akan diperpanjang sampai 2 Mei.
"Kita akan merekrut sebanyak 100 orang PPK, untuk memenuhi kuota 5 PPK di tiap Kecamatan," ungkapnya kepada Radar Banjarmasin, Rabu (24/4/2024).
Untuk tahapannya, lanjut Aziez-sapaan akrabnya- yakni seleksi tertulis pada 6-8 Mei.
Pengumuman hasil seleksi tertulis pada 9-10 Mei, kemudian dilakukan tanggapan dan masukan masyarakat. Pengumuman seleksi dilakukan pada 14-15 Mei 2024.
Untuk rekrutmen PPS, dikatakan Aziez pihaknya akan merekrut 3 orang per desa atau Kelurahan untuk 290 desa dan kelurahan di Kabupaten Banjar.
“Mantan PPK dan PPS yang sebelumnya sudah pernah bertugas juga boleh mendaftar,” imbuhnya. (*)