Prokal.co - Tidak gampang membuat laporan aduan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bahkan bisa bikin tekor. Hal ini dialami Anang Misran, bakal calon Wali Kota Banjarmasin dari jalur independen (perseorangan) yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena menolak berkas syarat dukungan miliknya.
Bawaslu meminta Anang dan timnya melampirkan bukti fisik dokumen dukungan sebanyak tiga rangkap. Sepintas, tampaknya bukan masalah. Tapi, biayanya tidak sedikit.
Anang dan pasangannya Aspihani Ideris mengantongi 48.150 lembar fotokopi KTP pendukung. Satu pendukung mengisi dua formulir. Dikalikan tiga rangkap, jumlahnya 288.900 berkas.
Taruhlah tarif fotokopi Rp300 per lembar, maka biayanya mencapai Rp86.670.000.
"Iya, nilainya ternyata besar. Saya pikir cukup satu rangkap saja," kata Anang, Jumat (31/5). Dia sempat mencoba membicarakannya dengan Bawaslu, tetapi tidak ada keringanan.
Butuh tiga rangkap karena laporan itu akan dibagikan ke Bawaslu, KPU, dan dipegang pihaknya sebagai barang bukti dalam persidangan. Karena sudah menjadi aturan, mau tidak mau, Anang harus merogoh koceknya.
Agar ongkosnya bisa ditekan, Anang berencana menyewa mesin fotocopy. "Menyewa mesin fotocopy lebih murah, hanya Rp25 juta. Beli kertas sekitar Rp24 juta. Ya totalnya Rp50 juta," jelasnya.
Ketika dikonfirmasi, anggota Bawaslu Banjarmasin, Fata Nugraha Robbyan mengaku tak bisa berkomentar banyak. "Hari ini kami plenokan terkait hasil perbaikan pelapor, karena pasangan Anang Misran-Aspihani Ideris baru menyelesaikan perbaikannya pada Kamis (30/5) malam," jelasnya. Fata berjanji, hasil rapat pleno akan disampaikan kepada publik. (*)