• Senin, 22 Desember 2025

Food Court di Banjarmasin Siap-Siap Kena Pajak, Diberi Waktu Selama 3 Bulan

Photo Author
- Sabtu, 8 Juni 2024 | 10:50 WIB
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo.

 

 Bisnis pusat jajanan serba ada alias pujasera kian menjamur di Banjarmasin. Pemko Banjarmasin pun mulai menargetkan food court untuk dikenai pajak.

Di Banjarmasin Timur, hadir Gatsu Food Square di Jalan Gatot Subroto dan Kuripan Food Court di Jalan Kuripan. Sedangkan di Banjarmasin Tengah ada Wisma Antasari Food Court di Jalan Lambung Mangkurat. Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan, food court bisa menjadi potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Edy mengatakan, petugasnya telah mendatangi sejumlah pujasera. Menyampaikan sosialisasi terkait kewajiban pajak. "Kami berikan sosialisasi dan formulir kepada pemilik tempat. Jika dalam waktu tiga bulan tidak ada tanggapan, kami akan tetapkan mereka sebagai wajib pajak," kata Edy, Jumat (7/6).

Edy menegaskan, pemko tidak langsung mengenakan pajak pada usaha yang baru berdiri. Diberikan waktu selama tiga bulan. 

"Ketika baru berdiri kan tidak langsung jadi (untung). Ada proses. Makanya diberikan waktu tiga bulan sambil kami monitoring dan uji petik," ujarnya.

Mengacu aturan, pajak restoran dan rumah makan yang ditarik sebesar 10 persen. "Misalnya Rp1 juta, berarti pajaknya Rp100 ribu," sebut Edy. Selain itu, sambung Edy, pemko perlu merapikan data pujasera ini. "Sebab yang sering ditemui di lapangan, tidak sedikit yang bergonta ganti manajemen," ujarnya. (*)

 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X