Janji Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pengelolaan Air Limbah Daerah (PALD) memberikan pelayanan penyedotan limbah pada masyarakat Banjarmasin diragukan Forum Ambin Demokrasi. Perwakilan Forum Ambin Demokrasi, Noorhalis Majid mengatakan mustahil BUMD milik Pemko Banjarmasin itu bisa merealisasikannya. "Itu mustahil, hanya janji palsu," kata Noorhalis, Jumat (7/6).
Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan ini mengajak publik menggunakan logika dan kalkulasi sederhana.
Jumlah pelanggan yang membayar ke PALD berjumlah 200 ribu rumah tangga. Jika setiap rumah tangga mendapat pelayanan penyedotan rutin dua tahun sekali, artinya PALD harus melayani minimal 372 rumah tangga dalam sehari. "Jumlah itu (372 rumah tangga) setara dua rukun tetangga (RT). Sanggupkah Perumda PALD? Saya pikir, sepuluh rumah sehari saja belum tentu bisa," cecarnya.
"Belum ditambah penyedotan kloset macet yang digratiskan sekali dalam setahun," sambungnya.
Noorhalis yakin, jumlah SDM perusahaan pelat merah itu tidak cukup. Belum lagi keterbatasan peralatan dan armada. Diingatkannya, 89 persen septic tank di Banjarmasin masih tidak standar. Masih menggunakan tangki septik cemplung. Belum lagi kondisi jalan gang sempit yang sulit dilalui truk sedot tinja milik PALD.
"Lalu untuk apa kami harus membayar, kalau tidak ada yang bisa dikerjakan PALD?" ujarnya. "Makanya sejak awal kami mendesak DPRD Banjarmasin untuk 'bangun' memperjuangkan aspirasi rakyat. Karena mereka adalah perwakilan masyarakat," tambahnya.
Noorhalis juga mengajak mahasiswa di Banjarmasin untuk "ngeh" dengan isu publik seperti ini. Dia melihat, akar masalahnya bukan di PALD, melainkan pada Peraturan Wali Kota Banjarmasin (Perwali) Nomor 152 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Air Limbah Domestik dan Pelayanan Sedot Tinja.
Perwali itu memberikan izin pada PALD menarik retribusi dari masyarakat. Dibayarkan ke tagihan air leding bulanan yang selama ini dipungut PT Air Minum Bandarmasih.
"Jangan-jangan PALD hanya bagian dari kamuflase. Cara pemko menarik uang dari masyarakat. Boleh jadi PALD cuma korban. Menjadi tameng untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan publik, padahal akar masalahnya adalah Perwali itu," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Banjarmasin memanggil Perumda PALD. Pemanggilan ini buntut protes masyarakat atas tarif penyedotan limbah yang muncul dalam rekening tagihan air leding. Dalam pertemuan pada akhir Mei 2024 itu, Komisi II meminta PALD menggencarkan sosialisasi. Sebab, dewan melihat protes itu muncul lantaran minimnya informasi yang didapat masyarakat pelanggan. Hingga muncul desakan agar Perwali 152/2023 itu dicabut.
"Banyak masyarakat yang tidak memahami mengenai pengenaan tarif ini. Tidak salah bila masyarakat menginginkan Perwali itu dicabut,” Ketua Komisi II, Awan Subarkah.
Terpisah, Direktur Perumda PALD Banjarmasin, Endang Waryono berjanji akan menjalankan masukan dari Komisi II. Endang juga tidak menampik, banyak keluhan yang masuk, terutama lewat kanal media sosial. Endang menjamin, PALD terbuka terhadap masyarakat yang ingin beraudiensi. (*)