Bimbingan teknis pengelolaan keuangan dana hibah Panwascam se-Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 digelar di Hotel Jelita Tanjung, Kabupaten Tabalong, Jumat (14/6/2024). Kegiatan ini dibuka langsung Koordinator Sekretaris Bawaslu HSU, Agus Salim.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan dari Bawaslu Provinsi Kalsel, yakni Faisal dari Bagian Anggaran dan Perencanaan Bawaslu Kalsel. Adapun peserta merupakan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dari 10 Kecamatan se-Kabupaten HSU.
Faisal dari bagian anggaran dan perencanaan Bawaslu Kalsel menyampaikan peningkatan kapasitas khususnya dalam teknis keuangan, SPJ, dan penganggaran.
Artinya, supaya anggota Panwascam mengetahui program-program kerja yang akan dilakukan pada tahapan Pilkada 2024. “Bimtek ini supaya sukses dalam pemilu tapi jangan sampai gagal dalam proses pertanggungjawaban keuangan,” ujarnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu HSU, Marfa'i mengatakan pada Pilkada 2024, pihaknya mendapatkan kucuran dana hibah dari pemerintah daerah sekitar Rp15,9 Miliar.
“Dana sebesar ini tentunya harus dikelola secara profesional, proporsional dan akuntabel,” ujar Marfa'i lewat sambungan telepon. Masih menurut Fa'i sapaan akrabnya, nantinya semua kegiatan yang ada di Bawaslu menggunakan dana hibah tersebut, oleh karena itu pengelolaannya harus sesuai dengan ketentuan.
Sehingga peningkatan kapasitas ini penting agar para komisioner, baik jajaran sekretariat Kabupaten dan jajaran sekretariat Kecamatan memiliki pemahaman yang sama melakukan pengelolaan anggaran daerah.
Sehingga, para komisioner Kabupaten maupun Kecamatan memiliki pemahaman yang sama terhadap pengelolaan dan hibah.Dengan demikian, pihaknya optimis pengelolaan anggaran Pilkada 2024 ini berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Kepada koordinator Sekretaris Kecamatan dan Bendahara Kecamatan dalam mengelola anggaran ini nantinya benar-benar mematuhi aturan,” imbaunya.
Marfa'i mengakui pihaknya melakukan kerja sama dengan BRI dalam penempatan anggaran dan penyaluran dana hibah melalui sistem non tunai untuk menghindari hal-hal yang bersifat negatif. (*)