Petugas gabungan dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), bersama dengan personel TNI dan Polri, menggelar penertiban di kawasan Jalan Bypass Bayur-Panangkalaan.
Kawasan yang menghubungkan Kecamatan Haur Gading dan Kecamatan Amuntai Utara. Dalam operasi ini, ditemukan sepuluh bangunan yang diduga tidak memiliki izin pendirian bangunan. Bangunan-bangunan tersebut, baik yang semi permanen maupun beton, melanggar Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSU, Adi Lesmana, mengonfirmasi penegakan perda yang dilakukan di Jalan Bypass Bayur-Panangkalaan. “Ada lapak yang ditertibkan karena melanggar sempadan jalan dan bangunan yang diduga tidak memiliki izin,” ujar Adi pada Minggu (23/6/2024).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar HSU, Asikin Noor, menjelaskan bahwa penertiban ini tidak hanya fokus pada lapak pedagang yang melanggar aturan, tetapi juga pada gedung atau bangunan yang berdiri di tepi jalan lingkar.
"Dasar penertiban ini sesuai dengan Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda No. 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung," jelasnya.
Sepuluh bangunan, terdiri dari warung dan ruko, terdata melanggar ketentuan perda dengan berdiri di atas badan jalan dan tanah milik pemerintah."Sebelum dieksekusi, kami sudah memberikan teguran lisan, teguran tertulis, dan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3," ungkap Asikin.
Dari sepuluh pelanggar, enam di antaranya telah membongkar bangunan secara mandiri, sementara empat lainnya terpaksa dibongkar oleh petugas. Tujuan penertiban ini adalah untuk menjaga Jalan Bypass Bayur-Panangkalaan tetap tertib, bersih, dan bebas dari sampah.
Asikin mengimbau para pedagang untuk menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak meninggalkan lapak di badan jalan.
Ia juga mengingatkan warga yang ingin membangun rumah toko atau gedung agar mengurus perizinan dan tidak mendirikan bangunan di atas tanah milik pemerintah. Operasi ini melibatkan petugas dari berbagai dinas dan personel TNI-Polri, serta unsur Kecamatan Haur Gading dan Amuntai Utara. (*)