Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) yang terpilih pada Pileg 2024 sampai sekarang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Tanbu, Bustanul Mubarak, Selasa (16/7/2024). Mubarak mengatakan bahwa sampai saat ini sudah 31 anggota DPRD Tanbu terpilih telah menyerahkan LHKPN mereka.
Baca Juga: KPU Kukar Himbau Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN Jelang Pelantikan
Ia menjelaskan batas akhir penyerahan LHKPN adalah 21 hari sebelum pelantikan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan LHKPN belum juga disetor, anggota DPRD Kabupaten Tanbu terpilih itu terancam tidak dapat dilantik. "Misalnya, pelantikan dijadwalkan pada 21 Agustus, maka akhir Juli ini adalah batas terakhir penyampaian LHKPN ke KPU,” kata Mubarak.
"Yang rugi nanti mereka sendiri dan masyarakat yang sudah memberi hak suara," sambungnya. Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 dan keputusan bersama antara KPU RI dan Komisi II DPR RI.
Ia mengklaim KPU telah berkali-kali bersurat kepada Partai Politik (Parpol) di Tanbu untuk menjelaskan cara aktivasi akun dan pelaporan LHKPN secara online. Namun, saat ditagih, selalu beralasan alasan masih dalam proses.
"Caranya padahal mudah sekali. Jadi, sampai saat ini kami belum tahu apa kendala mereka,” ucapnya, heran.
Berdasarkan data KPU Tanbu per 16 Juli 2024, empat anggota DPRD yang belum menyerahkan LHKPN itu berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak tiga orang dan dari Partai Gerindra satu orang. (*)