Pil putih tanpa merek diduga menjadi biang kerok puluhan pasien masuk ke berbagai rumah sakit di Kalsel untuk dirawat. Bahkan ada yang meninggal dunia.
Polda Kalsel menegaskan kabar yang menyebutkan selama ini gara-gara mabuk kecubung, ternyata tak benar. “Dari sejumlah pasien yang sudah sadar. Merek menerangkan karena meminum obat pil putih tanpa merek,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, Rabu (17/7/2024).
Dia menambahkan dari keterangan pasien, pil putih yang termasuk obat daftar G itu dicampur dengan alkohol, lalu mereka minum. “Mereka (pasien) mengatakan tak mengkonsumsi kecubung, tapi pil putih tanpa merek yang dicampur alkohol,” tekannya.
Seperti diketahui, dua korban yang meningal dunia berinisial AR dan S, diduga tewas lantaran mengkonsumsi kecubung.
Namun, belakangan terungkap mereka mengonsumsi obat putih tanpa merek. “Kami tegaskan sekali lagi. Bukan karena kecubung,” tekannya. Menekan peredaran pil putih tanpa merek, dia menyampaikan saat ini pengejaran masih melakukan pengejaran terhadap bandar.
Bahkan, beberapa pengedar sudah diamankan. “Sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Adam.
Sebelumnya, Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol Muhammad El Yandiko menerangkan dari hasil laboratorium, kandungan dari kecubung adalah zat Atropin dan Scopolamine.
Dua kandungan ini sebutnya memberikan efek bagi penggunanya. Yakni, kulit kering, mulut kering yang disertai peningkatan denyut jantung. “Kemudian ada efek halusinasi yang sangat kuat karena mempengaruhi sistem saraf,” jelasnya.
Efek lainnya adalah pengguna merasa euforia dan semangat berlebihan sesaat. “Efek ketergantungannya adalah memunculkan keracunan, hingga pelemahan otot pernafasan yang mengakibatkan gangguan kesadaran hingga jantung dan gangguan penglihatan,” papar Yandiko. (*)