Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk Bendungan Kusan di Desa Mangkalapi, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu.
Melalui Keputusan Menteri LHK Nomor 469 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu diizinkan menggunakan kawasan hutan lindung dan hutan produksi tetap seluas 2.014,24 hektare.
Dalam telaah teknis oleh Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan disebutkan, seluruh area itu berada di wilayah pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kalimantan Selatan Unit VI (KPH Kusan). Rinciannya, 1.491,10 hektare berada di hutan lindung dan 523,14 hektare di hutan produksi tetap.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, M Khairil Bakri menjelaskan, Pemkab Tanah Bumbu sedang mengusulkan Bendungan Kusan agar masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sedang menyusun draf Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Draf tersebut, kata dia, kemungkinan selesai pada Agustus mendatang.
"Insya Allah, Oktober kami ke Bappenas lagi untuk ekspose dan memastikan (Bendungan Kusan) masuk di RPJMN,” ujar Khairil kepada Radar Banjarmasin, Jumat (19/7).
Disinggung soal Bendungan Kusan yang disebut-sebut dilirik investor asing, Khairil juga mengaku mendengar kabar tersebut. Namun, ia tidak dapat memastikan kelanjutan dari rencana investasi itu.
“Di Bappenas kami mau diskusi juga, apakah akan dimasukkan sebagai proyek nasional atau bukan. Target kita memang masuk proyek nasional. Kalau enggak masuk, kita coba ke jalur investor,” tandasnya.
Sebagai informasi, Bendungan Kusan diklaim sebagai salah satu solusi banjir yang sering terjadi di bagian hulu dan hilir aliran sungai di Tanah Bumbu.
Selain itu, bendungan ini juga disebut-sebut bisa meningkatkan irigasi pertanian seluas 18 ribu hektare dan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 45 megawatt. (*)