• Senin, 22 Desember 2025

Soal Skandal Perselingkuhan ASN Banjarmasin, Wali Kota Ibnu Sina Minta Bukti Diperkuat

Photo Author
- Kamis, 25 Juli 2024 | 15:15 WIB
Ibnu Sina
Ibnu Sina

 

Pemeriksaan skandal perselingkuhan ASN di Pemko Banjarmasin sudah rampung. Namun pada saat penentuan sanksi, berkasnya malah dikembalikan wali kota.

         *******

BANJARMASIN - Hal itu diungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Rabu (24/7).

Ia menjelaskan, Majelis Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplin Pegawai (MPPHDP) sudah mengeluarkan rekomendasi. Sudah disampaikan pula ke Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina sebagai yang berwenang untuk menjatuhkan sanksi. 

"Tapi, Pak Wali Kota meminta agar bukti-buktinya diperkuat lagi. Alasannya, agar nanti tidak salah dalam memberikan kesimpulan (sanksi)," kata Totok. Alhasil, rekomendasi pun dikembalikan. Artinya, tim Pemeriksaan Khusus (Riksus) harus kembali bekerja.

Baca Juga: Terbukti Selingkuh, Pejabat Eselon III di Pemko Banjarmasin Turun Jabatan

Bukankah wali kota hanya tinggal menjatuhkan sanksi, mengingat prosesnya sudah selesai di MPPHDP?Totok menjawab, itu hal yang wajar. "Bila wali kota merasa buktinya memang belum kuat, itu boleh (dikembalikan)," jawabnya. Langkah selanjutnya, Totok akan kembali membentuk tim untuk mendalami fakta lain yang bisa memperkuat rekomendasi kepada wali kota.

Totok pun yakin kasus ini bakal dituntaskan. "Nanti pendalaman saksi dan informasi lain," tukasnya. Ditanya sampai kapan, Totok mengaku belum bisa memastikan. Ia berdalih tenaga timnya terbatas. "Sementara kasus lain juga masih ada," ujarnya.

Soal status oknum yang terjerat dugaan perselingkuhan itu, Totok memastikan, jabatan yang diembannya dilepaskan sementara. "Kami berkomitmen untuk menyelesaikannya. Nanti kami akan bertemu Inspektorat. Meskipun pejabat baru, tetap akan kami sampaikan," tutupnya.

Belum lama ini, jabatan Kepala Inspektorat Banjarmasin diisi Dolly Syahbana yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Sosial. Adapun Kepala Inspektorat sebelumnya, yakni Taufik Rivani, kini menjabat Asisten II Bagian Ekonomi dan Pembangunan.

Perihal pengembalian rekomendasi MPPHDP itu telah diutarakan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, Selasa (23/7)."Bukti-buktinya lemah. Kami minta untuk dilengkapi lagi bukti-buktinya," ujarnya.

 

Diwartakan sebelumnya, ada dua laporan kasus yang masuk ke Inspektorat Banjarmasin.Skandal itu membelit nama dua pejabat tinggi Pemko Banjarmasin. Kasusnya pun sama, dugaan perselingkuhan.

Juni 2024 lalu, satu kasus telah selesai bersidang di MPPHD. Hukumannya, diturunkan dari jabatannya selama setahun. Semula menjabat sebagai kepala bidang, kini menjadi staf biasa. Selain itu yang bersangkutan juga akan menjalani masa rehabilitasi selama satu tahun. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X