Sepanjang periode 1 Januari hingga 25 Juli 2024, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mencatat kasus perceraian yang didominasi oleh gugatan istri terhadap suami. Pengadilan Agama (PA) Barabai mencatat sebanyak 241 istri menggugat cerai suami mereka, sementara 54 kasus lainnya adalah suami menceraikan istri.
Kepala Pengadilan Agama Barabai, Ahmad Saprudin, menjelaskan bahwa mayoritas perceraian yang didaftarkan disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus antara suami dan istri, serta kurangnya kecukupan ekonomi.
"Banyak dari kasus ini disebabkan oleh suami yang malas bekerja dan terlibat dalam judi online (Judol)," ujarnya dalam jawaban tertulis yang diterima Radar Banjarmasin, Rabu (31/7).
Pengadilan Agama Barabai telah memutus sebanyak 164 perkara perceraian dan total akta cerai yang diterbitkan pada tahun 2024 mencapai 237 akta. "Rata-rata usia pernikahan para pihak yang mendaftarkan perceraian adalah di atas 5 tahun," tambahnya.
Untuk menekan angka perceraian, pengadilan telah mengambil beberapa langkah, termasuk memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak perceraian, baik secara offline maupun online.
Selain itu, pengadilan mengoptimalkan upaya perdamaian sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang dan agama, dengan menasihati para penggugat agar mempertimbangkan kembali keputusan untuk bercerai. "Kami juga melakukan optimalisasi keberhasilan mediasi," tutup Saprudin.(*)