• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Investasi Solar Bodong di Banjarbaru, Fitrian Noor Dituntut Lima Tahun

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:00 WIB
PERKARA: Sidang perkara penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai solar dengan terdakwa Fitrian Noor (FN), Selasa (20/8) tadi. (Foto: KEJARI BANJARBARU)
PERKARA: Sidang perkara penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai solar dengan terdakwa Fitrian Noor (FN), Selasa (20/8) tadi. (Foto: KEJARI BANJARBARU)

Sidang perkara penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai solar dengan terdakwa Fitrian Noor (FN) kembali digelar Selasa (20/8) tadi.

Oknum anggota Bhayangkari tersebut menjalani sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari Banjarbaru, Hadianto menjelaskan bahwa tuntutan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun. 

Selain itu, ujar Hadianto, JPU menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Perkara terdakwa disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.

Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, terdakwa ujar Hadianto melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).

 

"Pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X