Sidang perkara penipuan berkedok penanaman modal usaha suplai solar dengan terdakwa Fitrian Noor (FN) kembali digelar Selasa (20/8) tadi.
Oknum anggota Bhayangkari tersebut menjalani sidang di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Banjarbaru, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kajari Banjarbaru, Hadianto menjelaskan bahwa tuntutan berdasarkan dakwaan pertama, yaitu Pasal 378 Jo 64 ayat (1) Jo pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama lima tahun.
Selain itu, ujar Hadianto, JPU menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara tersebut, digunakan dalam pembuktian perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Perkara terdakwa disangkakan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010, tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Setelah pembacaan tuntutan selesai dilakukan, terdakwa ujar Hadianto melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi).
"Pihak terdakwa diberi waktu tujuh hari untuk menyusun pembelaan secara tertulis, yang akan dibacakan pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024," pungkasnya. (*)