Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) membuka 150 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. Lantas apakah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mengikuti seleksi? Analis SDM Aparatur Ahli Muda, BKPSDMD HST, Hesnita Daniar menjelaskan jika seorang PPPK ingin mengikuti seleksi CPNS yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun.
"Kemudian telah mendapat persetujuan dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau pejabat yang berwenang," ujarnya, Sabtu (24/8/2024). Artinya, PPPK bisa ikut melamar CPNS dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.
"Betul bisa ikut, tapi syarat dan ketentuannya harus sesuai dengan Permen PAN dan RB No. 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara,” tambahnya. Untuk diketahui, pengumuman dan pendaftaran penerimaan CPNS 2024 di Kabupaten HST sudah resmi dibuka mulai tanggal 19 Agustus hingga 6 September 2024.
Lebih lanjut, untuk alokasi kebutuhan jabatan CPNS di Lingkup Pemkab HST ada dua formasi. Yakni, formasi umum dan formasi khusus penyandang disabilitas dengan total sebanyak 150 formasi.
“Formasi umum terdiri dari tenaga teknis dengan total kebutuhan sebanyak 147 formasi. Sedangkan tenaga teknis untuk formasi khusus penyandang disabilitas sebanyak 3 formasi,” jelasnya.
Terkait informasi mengenai rincian, deskripsi jabatan, rentang gaji, jumlah alokasi formasi dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat di lampiran pengumuman yang dimuat pada laman https: //bkd.hstkab.go.id/home/pengumuman_lengkap/159
“Segala informasi terkait pengadaan CPNS 2024 ini akan kami update secara berkala lewat website tersebut, harap calon pelamar membaca dengan teliti dan selalu pantau informasinya,” bebernya.
Untuk proses seleksi, kata Nita, nantinya pelamar akan mengikuti rangkaian seleksi mulai dari seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Jika calon pelamar bingung atau ada yang ingin ditanyakan terkait proses CPNS di HST ini dapat menghubungi pelayanan helpdesk website resmi BKPSDMD HST atau datang ke loket pelayanan pada hari dan jam kerja," pungkasnya. (*)