Kasus penganiayaan berujung pada meninggalnya korban Anshari di Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, beberapa waktu lalu, telah sampai tahap reka adegan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara, memboyong dua pelaku ke lokasi perkara di Jalan Amuntai-Kelua RT 01 Desa Tayur Kecamatan Amuntai, Kamis (5/9/2024).
Kedua pelaku adalah JD (31) tahun dan M alias Bangkok (36). Ada 36 adegan yang mereka peragakan. Mulai awal korban Anshari menantang Apar alias JD, sampai keikutsertaan pelaku Bangkok melakukan penganiayaan menggunakan pisau atau lading kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara, AKP Teguh Kuatman, mengatakan, rekonstruksi berlangsung di lokasi perkara. Pihak jaksa penuntut umum dari Kejari HSU juga dihadirkan dalam reka adegan kasus tersebut. Adegan demi adegan diperankan secara rinci, dengan saksi-saksi dan peran pengganti yang memerankan peran korban. Sementara adegan yang melibatkan tersangka diperankan kedua tersangka lansung.
Proses reka adegan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres HSU, sehingga situasi tetap aman dan terkendali.
“JD alias Apar tidak menerima perkataan korban Anshari yang sering menantang pelaku. Dan akhirnya terjadi pembacokan melibatkan Bangkok, dan berujung meninggalnya korban,” ujar AKP Teguh, mewakili Kapolres HSU AKBP Meilki Bharata, Jumat (6/9/2024).
Lanjut kasat reskrim, bahwa rekonstruksi ini memberikan gambaran utuh tentang peristiwa pidana yang terjadi. Sehingga sambungnya, akan membantu proses penyidik dan jaksa penuntut umum dalam membuktikan kebenaran atas perbuatan pelaku.
Pelaku dijerat Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 338 dan atau 351 Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat 3 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
“Sebab menghilangkan nyawa orang lain,” tegasnya. Mengingat kembali, kasus penganiayaan berujung pembunuhan terhadap korban Anshari terjadi Selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira pukul 12.45 Wita. (*)