Pemilik warung malam di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) sempat menolak tempatnya ditutup. Namun aksi tersebut berhasil diredam ketika tokoh agama Pemangkih, Guru Junaidi datang langsung ke lokasi untuk memantau dan menasehati pemilik warung.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Subhani membenarkan kejadian tersebut.
"Untuk Satpol PP tidak sampai adu mulut, karena ada Guru Junaidi yang langsung menyuruh warung tutup dan aliran listrik diputus saja," ujarnya kepada Radar Banjarmasin, Senin (16/9/2024).
Subhani menambahkan total ada 15 warung malam yang disegel. Tindakan ini dilakukan lantaran warung tersebut melanggar peraturan daerah (Perda) No 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan ketentraman dan ketertiban.
Dari hasil penelusuran, warung malam di Desa Sungai Buluh menyediakan tempat karaoke lengkap berserta pemandunya yang berpakaian seksi tanpa ada izin.
"Tindakan ini dinilai tidak sesuai dengan norma dan budaya masyarakat HST yang agamis," tambahnya. Selain itu, bangunan warung juga dianggap ilegal. Hal ini bertentangan dengan peraturan No 2 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan bangunan.
Oleh karena itu, pihaknya meminta kesadaran masyarakat tidak melanggar peraturan daerah dan bahkan peraturan undang-undang karena indikasi narkoba, sabu dan sebagainya ada di warung malam seperti ini.
"Sebelum melakukan eksekusi Satpol PP sudah memberikan peringatan," tegasnya. Sebelumnya, penertiban warung malam itu dilakukan bersama tim gabungan, Minggu (15/9/2024) pagi. (*)