Satpol PP menertibkan baliho dan spanduk milik pasangan calon kepala daerah di sepanjang Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, Rabu (18/9) siang. Reklame-reklame itu diturunkan lantaran dipasang sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada 2024.
"Kami menertibkan reklame, baik itu spanduk, baliho, banner, dan lainnya," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra.
Selain milik calon kepala daerah, penertiban juga dilakukan terhadap reklame sejumlah pedagang di kawasan itu.
Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda 16/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam perda sudah jelas melarang reklame yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon, badan jalan, maupun media jalan," tegasnya.
Reklame hasil penertiban kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Barat, "Pemilik silakan mengambil ke kantor," tutup Alex. (*)