• Senin, 22 Desember 2025

Satpol PP Copoti Baliho Paslon, Melanggar Perda Kebersihan Kota Banjarmasin

Photo Author
- Kamis, 19 September 2024 | 10:30 WIB
DICOPOT: Sejumlah reklame milik calon wali kota di Banjarmasin Utara diturunkan petugas Satpol PP, Rabu (18/9). (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)
DICOPOT: Sejumlah reklame milik calon wali kota di Banjarmasin Utara diturunkan petugas Satpol PP, Rabu (18/9). (Foto: RIYAD DAFHI RIZKI/RADAR BANJARMASIN)

 

Satpol PP menertibkan baliho dan spanduk milik pasangan calon kepala daerah di sepanjang Jalan Perdagangan, Banjarmasin Utara, Rabu (18/9) siang. Reklame-reklame itu diturunkan lantaran dipasang sebelum dimulainya masa kampanye Pilkada 2024.

"Kami menertibkan reklame, baik itu spanduk, baliho, banner, dan lainnya," kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Banjarmasin, Alex Sandra. 

Selain milik calon kepala daerah, penertiban juga dilakukan terhadap reklame sejumlah pedagang di kawasan itu.

Satpol PP mengacu pada Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda 16/2014 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

"Dalam perda sudah jelas melarang reklame yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon, badan jalan, maupun media jalan," tegasnya.

Reklame hasil penertiban kemudian diamankan ke Mako Satpol PP Banjarmasin di Jalan KS Tubun, Banjarmasin Barat, "Pemilik silakan mengambil ke kantor," tutup Alex. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X