• Senin, 22 Desember 2025

Buku Nikah Model Terbaru Tahun 2024, Suami Tak Lagi Dapat Buku Nikah Warna Merah

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 12:00 WIB
INFORMASI:Kasi Binmas Kantor Kemenag HSU H Farid, memperlihatkan buku nikah model terbaru tahun 2024.(Foto: Kemenag HSU/Radar Banjarmasin)
INFORMASI:Kasi Binmas Kantor Kemenag HSU H Farid, memperlihatkan buku nikah model terbaru tahun 2024.(Foto: Kemenag HSU/Radar Banjarmasin)

 

 Kantor Kementerian Agama (KemenagKabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menjelaskan perbedaan buku nikah format baru tahun 2024 dan lama, pasca dirilis Kementerian Agama RI.

Diketahui, format buku nikah yang baru ini baik suami dan istri sama-sama mendapatkan buku nikah warna hijau tua. Berbeda dengan buku nikah format lama, di mana suami mendapatkan buku nikah berwarna merah dan istri dapat buku nikah berwarna hijau.

Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), H Farid Wijdan menjelaskan buku nikah format baru cetakan 2024 dapat dipergunakan secara efektif mulai Oktober ini. Perubahan bertujuan untuk pengelolaan dokumen nikah dan pencatatan nikah yang lebih tertib dan efisien.

Ia menjelaskan secara umum buku nikah tidak banyak mengalami perubahan. Ukurannya masih 8x12 cm dan spesifikasi serta sistem pengamanannya tetap dipertahankan.

Saat ini lanjutnya, baik pengantin laki-laki maupun perempuan akan sama mendapatkan buku nikah warna hijau. “Saat ini pasangan suami istri yang nikah secara hukum negara,  sama-sama akan mendapatkan buku nikah berwarna hijau,” ujar Farid Kamis (3/10/2024).

Selain, warna sampul yang sama, pembaharuan berikutnya ialah huruf, seri, dan nomor perforasi bersifat tunggal atau tidak ganda.

Nomor perforasi sendiri ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi. Perbedaan lainnya, ada tanda tangan Menteri Agama saat ini akan langsung diprint melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag.

“Sebelumnya, tanda tangan Menteri Agama dicetak terlebih dahulu di buku nikah. Kini tanda tangan tersebut akan dibubuhi atau diprint melalui Aplikasi SIMKAH bersamaan dengan pengisian buku nikah,” sambungnya.

Farid menambahkan bagi pengantin yang buku nikah-nya rusak atau hilang, maka akan diganti sesuai permohonan dan kebutuhan permohonan dengan stok buku nikah reguler. Penggunaan buku nikah format baru di Kabupaten HSU sendiri akan digunakan secara berangsur, menyesuaikan dengan stok buku nikah lama yang masih ada.

“Sesuai petunjuk, kami akan habiskan dulu stok yang masih ada. Setelahnya, seluruhnya di HSU akan menggunakan buku nikah format baru,” sampainya. Farid berharap adanya buku nikah format baru dapat diketahui masyarakat luas.

Sehingga, tidak menimbulkan pertanyaan atau kebingungan mengenai adanya perbedaan dengan Buku Nikah sebelumnya. “Kami pesan agar KUA se-Kabupaten HSU menyosialisasikan hal tersebut kepada calon pengantin dan masyarakat agar tidak bingung nantinya,” pungkasnya.(*)

 

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X