• Senin, 22 Desember 2025

Ratusan APK di Banjarmasin Terancam Dicopot

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:24 WIB
NGEYEL:Bawaslu Kota Banjarmasin inventarisir 490 APK yang melanggar ketentuan.(Foto Endang/Radar Banjarmasin)
NGEYEL:Bawaslu Kota Banjarmasin inventarisir 490 APK yang melanggar ketentuan.(Foto Endang/Radar Banjarmasin)

 

 Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjarmasin menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Jenis APK yang paling banyak ditemukan melanggar ketentuan adalah spanduk dan pamflet. “Jumlah yang sudah kita inventarisir sebanyak 490 APK yang melanggar ketentuan,” kata Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin, Muhammad Fachrizanoor. 

Sebelum menertibkan, Fachriza bilang pihaknya sudah melayangkan surat kepada masing-masing paslon peserta Pilwali Banjarmasin 2024 melalui Liaison Officer (LO) agar memindah APK yang melanggar ketentuan.

Baca Juga: Minta Sumbangan dan Diduga Mencuri, Pria Ngaku-Ngaku Habib Diamankan Polres Tapin

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, Keindahan, Ketertiban, dan Kesehatan Lingkungan, serta Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Serta, bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemasangan Atribut Organisasi Kemasyarakatan, Partai Politik, dan APK untuk Pemilihan Umum atau Pemilihan Kepala Daerah di Kota Banjarmasin.

Adapun lokasi yang dilarang untuk memasang APK adalah tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah.

Selanjutnya, gedung milik Pemerintah, fasilitas tertentu milik Pemerintah, spanduk rentang di tengah jalan, rambu lalu lintas, di tiang listrik, penerangan jalan, pohon peneduh, termasuk fasilitas umum, dan fasilitas sosial.

Namun, LO beralasan pemasangan APK dilakukan oleh tim khusus dan mereka tidak mengetahui mengenai ketentuan. “Itu alasan klasik yang sering kita dapatkan,” terang dia.

Forkopimda menyarankan agar penertiban dilaksanakan secara periodik. Namun, hal itu tidak mungkin dilaklukan Bawaslu mengingat keterbatasan SDM. “Kendalanya kami kekurangan orang kalau penertiban dilaksanakan secara periodik,” jelas dia.

Dia menambahkan pelanggaran APK tidak hanya dilakukan dari tim pasangan calon (Paslon) Pilwali Banjarmasin, tetapi juga di Pemilihan Gubernur (Pilgub). Berdasarkan inventarisir petugas di lapangan, pelanggaran terbanyak adalah APK paslon Pilgub yang terjadi merata di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Timur, Tengah dan Utara.

“Sementara pelanggaran APK paslon Pilwali Banjarmasin merata di lima kecamatan,” ujarnya. Petugas pengawas di lapangan terus melakukan inventarisir APK yang melanggar. “Masih ditelusuri misalnya yang memasang halaman rumah warga atau lahan kosong, kalau berizin yang ditertibkan malah kami bisa kena,” jelasnya.

Fachriza mengungkapkan pihaknya sudah mengatur jadwal penertiban, tetapi tak menyebutkan tanggalnya. “Kalau tidak akhir Oktober, maka di awal November 2024,” sebut dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Indra Zakaria

Sumber: Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kabupaten Banjar Sumbang Kasus HIV Tertinggi di Kalsel

Jumat, 12 Desember 2025 | 11:10 WIB
X