PROKAL.CO, Pada Rabu (11/12), dua unit alat berat berjenis artic berwarna kuning dan empat truk tronton berwarna hijau terparkir di halaman Mapolsek Jorong, Tanah Laut.
Kendaraan dan alat berat ini diamankan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Jhonny, mengonfirmasi bahwa kendaraan dan alat berat yang berada di Polsek Jorong adalah tangkapan dari Polda Kalsel.
Meskipun begitu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti kaitan kasus ini dengan penambangan ilegal. "Itu tangkapan Polda. Hanya dititipkan di Polsek Jorong," jelasnya dalam konfirmasi.
Di lokasi yang sama, sejumlah truk tronton yang terparkir terlihat dipasangi garis polisi, menandakan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam proses penyelidikan.
Terlihat juga sisa debu hitam di beberapa bagian truk, yang diduga berasal dari abu batu bara, memperkuat dugaan bahwa alat berat dan truk ini terlibat dalam industri batu bara yang ilegal.
Radar Banjarmasin berusaha menghubungi Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistyo Sriyono, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Sumber lainnya juga menyebutkan bahwa Kapolsek sedang tidak berada di tempat karena ada kegiatan di luar daerah.
Alat berat dan truk yang diamankan ini diduga milik salah satu pengusaha batu bara terkenal di wilayah Kecamatan Jorong, yang sebelumnya telah mendapat perhatian karena diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal di area tersebut.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan aparat keamanan dalam menanggulangi penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam ekosistem di Kalimantan Selatan.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak Polda Kalsel untuk mengungkap apakah ada jaringan penambangan ilegal yang lebih besar yang melibatkan alat berat dan truk angkutan ini.