Meski sudah jadi Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan, hingga kini Banjarbaru belum juga memiliki Dewan Pengupahan. Hal itu membuat kota berjuluk Idaman ini tidak bisa menentukan sendiri besaran Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2025.
Hal itu diakui Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumnaker) Banjarbaru, Sartono kepada Radar Banjarmasin, Kamis (19/12). "Iya kita belum punya Dewan Pengupahan, jadi tidak bisa menentukan UMK sendiri," katanya.
Besaran upah di Banjarbaru pun disampaikan Sartono, menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025, yakni Rp3.496.195 per bulan. Naik 6,5 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp3.282.812.
Baca Juga: Lebih Parah dari Sebelumnya, Banyak Jalan di Pusat Kota Baru Terendam Banjir Rob
Lantas apakah Kota Banjarbaru nantinya akan membentuk dewan pengupahan sendiri, mengingat sudah berstatus ibu kota provinsi? Sartono menjawab akan dikaji terlebih dahulu.
"Kalau untuk saat ini belum ada rencana pembentukan dewan pengupahan, kedepannya bisa kita kaji dulu apakah memungkinkan untuk pembentukan dewan pengupahan atau tidak," imbuhnya.
Sartono juga mengatakan, belum dibentuknya Dewan Pengupahan ini dikarenakan Kota Banjarbaru bukan daerah untuk mengukur inflasi. "Angka inflasi Banjarbaru masih ikut Banjarmasin. Begitu pula UMK yang mengikuti UMP," pungkasnya.
Sementara itu, mengutip Surat Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01089/KUM/2024 pada 18 Desember 2024 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 resmi ditetapkan.
Di Kalsel terdapat empat daerah yang ditetapkan memiliki UMK 2025 yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Tabalong. Besaran UMK tahun 2025 untuk Kabupaten Kotabaru mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp3.643.004.
Sementara itu, Kota Banjarmasin berada di urutan kedua dengan besaran Rp3.599.182, diikuti Tabalong sebesar Rp3.592.197 dan Tanah Bumbu senilai Rp3.500.163.
Untuk UMSK 2025, hanya dua daerah yang menetapkannya, yaitu Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru. Di Kota Banjarmasin, sektor perbankan memiliki UMSK tertinggi sebesar Rp3.609.682, disusul sektor perhotelan Rp3.603.182, dan sektor perkayuan Rp3.601.682.
Sedangkan di Kotabaru, sektor pertambangan batubara menetapkan UMSK sebesar Rp3.653.000. Adapun sektor industri minyak kelapa sawit dan perkebunan kelapa sawit sama-sama memiliki UMSK Rp3.646.004.
Dalam surat keputusan tersebut, Muhidin menegaskan bahwa UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan dilarang mengurangi upah pekerja.
"Perusahaan wajib membayar upah sesuai UMK atau UMSK, serta menyusun struktur dan skala upah berdasarkan masa kerja, khususnya bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih," jelas Muhidin. (*)