Selama TPA Basirih masih ditutup, Pemko Banjarmasin terpaksa membuang sampahnya ke TPA Regional Banjarbarkula di Banjarbaru. Akhirnya, menambah beban anggaran.
"Biaya tipping fee (retribusi pembuangan) Rp65 ribu per ton. Ditambah ongkos bensin dan tenaga kerja sekitar Rp375 ribu, total lebih dari Rp500 ribu per ritasi," jelas Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Marzuki. Dengan 100 ritasi per hari, biaya yang harus dikeluarkan untuk pembuangan sampah mencapai Rp50 juta per hari.
Baca Juga: Akhirnya CPNS dan PPPK Pemprov Kalsel Dilantik, Ini Jadwalnya
"Belum termasuk biaya pengolahan sampah yang saat ini menjadi fokus kami," beber Jack, sapaannya. Jika pengelolaan sampah dikerjasamakan dengan pihak swasta, biaya pengelolaan bisa meningkat hingga Rp250 ribu per ton.
"Kalau pihak swasta yang mengelola, tentu mereka mencari keuntungan," jelasnya. Di sisi lain, retribusi sampah yang ditarik dari masyarakat hanya terkumpul sekitar Rp15 miliar per tahun. "Dengan nominal segitu, pengelolaan sampah hanya bisa berjalan beberapa bulan saja," ujar Jack.
Saat ini, TPA Banjarbakula memberi jatah pembuangan sampah untuk Banjarmasin sebesar 300 ton per hari. Jika melebihi kuota, biayanya meningkat dua kali lipat menjadi Rp120 ribu per ton. Maka, kata Jack, pengurangan jumlah sampah melalui pemilahan langsung dari sumbernya menjadi krusial untuk menghemat biaya. "Kami terus mendorong masyarakat untuk mengurangi produksi sampah agar tidak melebihi kapasitas yang ditentukan," harapnya.
DLH mendapat alokasi anggaran tahunan sekitar Rp100 miliar, yang sebagian besar atau sekitar 65 persen digunakan untuk membayar gaji petugas kebersihan.
"Itu untuk gaji petugas lapangan, belum termasuk staf hingga pejabat," ujar Kepala DLH Banjarmasin, Alive Yoesfah Love. "Jadi anggaran Rp100 miliar itu memang tidak cukup," tambahnya.
Untuk menyiasatinya, DLH memerlukan bantuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam menangani pembenahan TPA Basirih. "Perbaikan di TPA Basirih adalah kewenangan PUPR. Kami akan bekerja sama agar masalah ini dapat segera teratasi," jelas Alive.
Selain itu, DLH juga bersurat kepada Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Badan Anggaran DPRD Banjarmasin untuk mengajukan tambahan anggaran. "Kami sedang menyusun roadmap perencanaan, dan kekurangan anggaran akan kami sampaikan ke instansi terkait," pungkasnya.(*)